Religi  

Simak Aturan Sementara Kegiatan Pariwisata Selama Ramadan 2026 di Kota Batu, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto.

BATU, BERITAKATA.id – Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu mulai mensosialisasikan Surat Edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Nomor: 500.13.2.3/5908/118.6/2026 tentang Pelaksanaan Operasional Usaha Pariwisata di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M kepada para pelaku usaha pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto, mengatakan bahwa surat edaran tersebut memuat sejumlah poin penting yang mengatur aktivitas tempat hiburan, akomodasi, hingga daya tarik wisata demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa.

“Memang ada beberapa pedoman pelaksanaan operasional untuk usaha pariwisata di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Prinsipnya, kami meneruskan surat dari Provinsi. Surat ini kami kirim hari ini (Rabu), langsung ke tempat-tempat hiburan, destinasi wisata, dan akomodasi,” ujar Onny pada Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan pedoman surat edaran tersebut, tertera sejumlah jenis usaha hiburan diwajibkan menutup total kegiatan usahanya selama bulan Ramadan. Jenis usaha yang dilarang beroperasi meliputi diskotek, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke, dan spa, termasuk fasilitas serupa yang berada di dalam hotel atau restoran.

Selain itu, usaha panti pijat juga diwajibkan tutup, kecuali untuk pengobatan tradisional (battra) tusuk jari, refleksi, dan pijat urat. Khusus untuk arena biliar, operasional dilarang kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga yang telah mengantongi izin kepala daerah dan rekomendasi KONI/POBSI setempat.

Pengaturan waktu juga diterapkan pada usaha bioskop. Pemutaran film dilarang dilakukan pada waktu salat Magrib dan Isya/Tarawih, yakni mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB.

Untuk jasa makanan dan minuman seperti restoran, kafe, dan rumah makan, Disparta menghimbau agar tidak menjual minuman beralkohol serta memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok.

“Himbauan ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan bisa terlaksana, dan terutama yang lebih diutamakan adalah toleransi antar masyarakat bisa terjaga dengan baik,” tegas Onny.

Terkait aspek keselamatan (K3), pengelola daya tarik wisata dan hotel diminta meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada fasilitas berisiko tinggi seperti kolam renang, pantai, maupun wahana ekstrem. Onny menekankan pentingnya monitoring kelaikan wahana menjelang libur Lebaran.

“Nanti menjelang Hari Raya Idul Fitri kami akan lakukan monitoring bersama Disnaker Provinsi, karena mereka yang memiliki kompetensi untuk melihat kelayakan wahana di destinasi wisata. Prinsipnya kami lebih mengutamakan keselamatan wisatawan,” jelasnya.

Onny menambahkan, aturan teknis yang lebih mendetail akan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Batu yang saat ini sedang diproses oleh Bagian Hukum dan Satpol PP.

“Mungkin minggu ini atau minggu depan (SE Wali Kota) terbit. Sifat surat dari provinsi ini kan himbauan, nanti detail pelaksanaan waktunya diatur melalui Surat Edaran Wali Kota,” paparnya.

Mengenai sanksi bagi pelanggar, Onny menyebutkan bahwa penindakan akan dilakukan secara bertahap oleh Satpol PP selaku penegak peraturan daerah.

“Tentu bertahap, tidak langsung penindakan. Nanti Satpol PP yang akan melakukan teguran tertulis, kemudian tahapan berikutnya,” imbuh Onny.

Menyinggung soal target kunjungan, Onny memprediksi adanya penurunan wisatawan sekitar 60 persen selama bulan puasa dibandingkan hari biasa, dengan pola kunjungan yang bergeser ke paket berbuka puasa (Iftar) di hotel-hotel. Namun, lonjakan signifikan diharapkan terjadi pada momen libur Lebaran.

“Kalau hari Idul Fitri kami sangat berharap ada kenaikan, mungkin hampir sama seperti libur Nataru. Harapan kami bisa lebih dari 1 juta wisatawan untuk momen itu. Biasanya H-3 Lebaran sudah banyak yang datang,” ungkapnya.

Meskipun tidak ada event pariwisata khusus yang digelar Disparta selama Ramadan karena alasan efisiensi, pihak dinas akan fokus pada sosialisasi dan monitoring bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Terkait respon pelaku usaha adanya surat edaran tersebut, Onny optimistis aturan ini dapat diterima dengan baik.

“Insyaallah dari tahun ke tahun mereka sudah paham seperti apa aturan saat Ramadan. Saya rasa pengusaha di Kota Batu tidak ada masalah,” pungkasnya. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *