MALANG, BERITAKATA.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang telah memanggil pengelola salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pemanggilan ini dilakukan menyusul beredarnya konten video promosi di media sosial tempat hiburan tersebut yang diduga mengandung unsur LGBT.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan manajemen pada Selasa (27/1/2026) lalu. Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut, pengelola mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.
“Lho, itu sudah kita panggil kemarin. Sudah kita panggil, ada dua malahan yang kita fokusnya terkait dengan konten, ya. Itu dia menyampaikan permohonan maaf,” ujar Heru Mulyono kepada awak media.
Heru menjelaskan bahwa komunikasi telah dilakukan sejak malam sebelumnya, dan konten video bermasalah tersebut telah dihapus. Selain penghapusan konten, pihak pengelola juga telah membuat pernyataan resmi.
“Video kan sudah di-upload dia. Di medsosnya juga. Di pernyataan itu juga dia sudah sampaikan permohonan maaf tapi di berita acara kami,” jelasnya.
Terkait sanksi atas dugaan muatan konten LGBT, Heru menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Satpol PP karena menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tapi terkait dengan tindak lanjutnya, kan itu kan undang-undang dilarang. (Undang-undang) ITE. Kan bukan ranahnya Satpol PP. Yang penting kita sudah melangkah seperti itu,” tegas Heru.
Mengenai status operasional, tempat hiburan tersebut tetap beroperasi. Heru memaparkan bahwa tempat usaha itu memiliki izin yang sah untuk restoran, bar, dan penjualan minuman beralkohol (minol), meskipun izin untuk klub malam masih dalam proses verifikasi.
“Terkait dengan perizinannya memang untuk klub malamnya belum ada izinnya yang terverifikasi. Tapi untuk yang lain seperti penjualan minol, restoran, bar, itu sudah terverifikasi. Nah, makanya nanti itu adalah kewenangan provinsi. Kita akan juga hubungi ke provinsi,” jelasnya.
Heru menekankan bahwa Satpol PP tidak memiliki dasar hukum untuk menutup paksa tempat usaha yang mengantongi izin sah, kecuali izin tersebut dicabut oleh instansi berwenang.
“Kan kalau operasinya kan tergantung dia. Kalau operasinya restoran, bar, kan izinnya ada. Kita nggak bisa menindak itu,” ujar Heru.
“Sudah punya izin. Makanya gini, kalau Satpol PP suruh nindak, yang ngeluarin izin cabutlah, baru kita bisa tindak,” pungkasnya. ig/nn












