Podcast di Bromo FM: Rokok Ilegal Sangat Berbahaya, Ponsel Luar Negeri Wajib Registrasi IMEI

Kepala Diskominfo Pemkab Probolinggo Ulfiningtyas (tiga dari kiri) mendampingi petugas Bea Cukai dalam podcast gempur rokok ilegal.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo menggelar podcast untuk menyosialisasikan bahaya rokok ilegal dan kewajiban registrasi IMEI ponsel dari luar negeri.

Kegiatan ini berlangsung di Radio Bromo FM pada Rabu (24/9/2025). Hadir dalam acara tersebut, Kepala Diskominfo Hj Ulfiningtyas bersama jajaran serta petugas Bea Cukai.

Ulfiningtyas menegaskan bahwa Pemkab Probolinggo berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal.

Menurut Ulfiningtyas, pihaknya terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk KPPBC, untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui berbagai upaya, salah satunya melalui podcast.

“Pemkab Probolinggo terus menggempur peredaran rokok ilegal, bersinergi dengan sejumlah pihak, salah satunya KPPBC Probolinggo,” tegas Ulfiningtyas.

Sementara itu, Penyuluh Bea Cukai Probolinggo sekaligus Humas Arif Jaya Setiawan menegaskan, peredaran rokok ilegal harus dihentikan karena merugikan negara dan masyarakat. Masyarakat ditingkatkan tidak menjual maupun membeli rokok ilegal.

“Dari sisi penerimaan negara, rokok ilegal sangat merugikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur menjadi berkurang,” ujarnya.

Dari aspek kesehatan, rokok legal harus melalui uji laboratorium untuk mengetahui kadar tar dan nikotin. Sedangkan rokok ilegal tidak melalui pengujian tersebut, sehingga kandungan nikotinnya bisa lebih tinggi dan berbahaya.

“Rokok resmi saja sudah berisiko bagi kesehatan, apalagi rokok ilegal yang tidak diuji. Kandungan nikotinnya bisa lebih tinggi dan tentu lebih berbahaya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Probolinggo menyampaikan informasi terkait kewajiban registrasi IMEI ponsel dari luar negeri. Pendaftaran ini harus dilakukan maksimal 30 hari hingga 2 bulan setelah ponsel masuk ke Indonesia.

Jika tidak didaftarkan dalam waktu tersebut, ponsel hanya bisa digunakan melalui Wi-Fi tanpa akses jaringan seluler.

Arif menjelaskan, registrasi IMEI bisa dilakukan di bandara, pelabuhan, maupun kantor Bea Cukai terdekat, termasuk di Probolinggo.

“Syaratnya hanya untuk ponsel yang benar-benar dari luar negeri, bukan yang sudah beredar di dalam negeri,” katanya. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *