Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Hantam Pagar dengan Kecepatan 82 Km/Jam, Ini Tersangkanya

Sopir bus AB ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polisi resmi menetapkan sopir bus berinisial AB (60), warga Kabupaten Jember, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di jalur Bromo yang menewaskan sembilan orang.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menyampaikan hal ini saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (22/9/2025) malam.

Dijelaskan Latif, AB lalai saat mengemudi bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Minggu (14/9/2025).

“AB kami tetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui sopir itu lalai dan kurang paham soal tata cara mengemudi,” kata Latif.

Saat kejadian, kata Latif, bus melaju di jalur menurun dengan posisi gigi 3, padahal seharusnya di gigi rendah. Ini penyebab rem menjadi panas dan akhirnya rusak. Sopir juga diduga terus-menerus melakukan pengereman, sehingga sistem rem makin panas dan tak maksimal.

“Kecepatan bus saat menabrak pembatas jalan sekitar 82 km/jam, sehingga tabrakan keras tak bisa dihindari,” terang Latif.

Bodi bagian kanan bus rusak parah, dan menyebabkan sembilan penumpang serta pengendara motor meninggal dunia di tempat.

Polisi sudah memeriksa belasan saksi, mulai dari kernet, pihak travel, saksi di lokasi, penumpang, mekanik, hingga ahli transportasi. Barang bukti seperti bus, STNK, SIM, dan sepeda motor juga disita.

Kapolres juga minta Dinas PUPR segera bangun jalur darurat di jalur Bromo, dan Dinas Perhubungan diminta cek kondisi kendaraan di wilayah tersebut.

Tersangka AB dijerat Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp12 juta.

Saat ini, AB masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Probolinggo. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *