PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Pihak pengembang PT GHU di Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, tak kunjung melengkapi berkas. Sehingga Disperkim Kabupaten Probolinggo belum bisa menerbitkan site plan yang diminta.
Akibat pengembang belum melengkapi berkas, Disperkim Kabupaten akan didemo oleh warga perumahan yang lahannya digarap pengembang.
Disperkim hingga kini belum bisa menerbitkan site plan. Penyebab utamanya adalah belum keluarnya rekomendasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait site plan proyek tersebut.
Selain itu, kendala utama yang dihadapi adalah status lahan yang sebagian besar masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal ini menyebabkan proses pengajuan site plan yang seharusnya dilakukan sejak awal 2019 menjadi terhambat, karena dokumen yang diajukan pengembang belum lengkap dan belum mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait.
Kepala Dinas Perumahan, Pertanahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Probolinggo, Roby Siswanto, menjelaskan, dokumen site plan yang diajukan pengembang belum memenuhi syarat karena lahan yang sudah terbangun sebagian besar tidak sesuai prosedur.
“Pengajuan seharusnya dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Saat ini, kami masih menunggu kelengkapan dokumen dan rekomendasi dari kementerian terkait pelepasan lahan LSD dan LP2B,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Sementara itu, Kabid Perumahan dan Permukiman Rakyat Disperkim, Nike Ika Ciptaningtyas, menambahkan bahwa berkas pengajuan dari PT GHU sebenarnya sudah masuk ke dinas.
Namun, hasil survei menunjukkan bahwa sebagian lahan telah terbangun unit rumah, yang melanggar prosedur pengajuan yang seharusnya dilakukan saat lahan masih kosong.
“Dari pengajuan terakhir, total luas lahan yang diajukan adalah 6.279 meter persegi, dengan hanya 196 meter persegi yang tidak termasuk dalam kategori LSD. Karena lahan tersebut termasuk dalam LP2B, maka harus ada pelepasan dari kementerian terlebih dahulu,” jelasnya.
Meski berkas belum lengkap, di lokasi, sebagian besar rumah sudah terbangun.
Sebenarnya, Disperkim telah melakukan konfirmasi ke Dinas PUPR terkait kesesuaian lahan, dan hasilnya menunjukkan bahwa lahan tersebut memang masuk kategori LSD.
Pengembang seharusnya mengajukan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN agar proses pelepasan lahan dapat berjalan. Setelah rekomendasi keluar, barulah Dinas PUPR dapat mengeluarkan rekomendasi dan Dinas Perkim bisa memproses site plan.
Aksi jemput bola sesungguhnya sudah dilakukan Disperkim dalam membantu pengembang. Disperkim sudah membantu dan memediasi pengembang yang berasal dari Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, tersebut, agar melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Disperkim sudah melakukan mediasi dan rapat koordinasi melibatkan OPD Dinas PUPR, Dinas Perijinan (DPMPTSP), Dinas Pertanian, Bagian Hukum, Kepala Desa Dringu, Camat Dringu, Kapolsek Dringu, Danramil Dringu, Polsek Kedopok Polres Probolinggo Kota, perwakilan 5 warga, dan Pengembang PT GHU.
Hasil dari rapat tersebut menyatakan bahwa site plan harus dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kendala utama saat ini terletak pada ketidaklengkapan dokumen dari pengembang, termasuk KKPR dan IPTR yang harus dipenuhi sesuai aturan. Jika dokumen tersebut lengkap dan sesuai, Disperkim akan segera memproses izin site plan,” tegas Nike.
Diketahui, ratusan warga Desa Dringu, Kecamatan Dringu, berencana menggelar aksi demonstrasi ke kantor Dinas Perkim Kabupaten Probolinggo terkait tertahannya pengeluaran izin site plan. ig/fa












