MALANG, BERITAKATA.id – Tiga terdakwa kasus tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menghadapi tuntutan hukuman penjara yang berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Hermin Naning Rahayu dengan pidana 6 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya, Dian Permana Putra dan Alti Baiquniati, dituntut masing-masing 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A pada Senin (25/8/2025). JPU Heriyanto, usai persidangan, merinci tuntutan yang dibacakan.
“Tuntutan terhadap Hermin Naning Rahayu, yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Heriyanto.
Sementara itu, untuk terdakwa Dian Permana Putra dan Alti Baiquniati, JPU menuntut hukuman yang sama.
“Untuk terdakwa Dian dan Alti, masing-masing (dituntut) 5 tahun penjara dan denda sama, yaitu Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tambahnya.
Menurut Heriyanto, para terdakwa dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut menjerat orang perorangan yang secara melawan hukum melaksanakan penempatan pekerja migran.
Perbedaan tuntutan hukuman didasarkan pada peran sentral Hermin sebagai otak dari kegiatan ilegal tersebut.
“Karena yang aktif dalam pengertian ini adalah Hermin. Dian dan Alti bekerja semuanya atas perintah dari Saudara Hermin,” jelas Heriyanto.
Dalam kasus ini, para terdakwa terbukti melakukan perekrutan dan penempatan calon pekerja migran secara ilegal dengan modus menggunakan nama PT. Nusa Sinar Perkasa (NSP) Cabang Malang. Namun, perusahaan tersebut belum mengantongi izin sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sah.
“Karena izinnya belum ada, maka mereka dianggap orang perorangan yang melakukan penempatan, bukan menggunakan P3MI,” ungkap Heriyanto.
Fakta di persidangan juga mengungkap bahwa Hermin Naning Rahayu (42) bertindak sebagai penanggung jawab penampungan. Sedangkan Dian Permana Putra (37) berperan sebagai Kepala Cabang PT. NSP Malang, dan Alti Baiquniati (34) bertugas sebagai perekrut sekaligus penjemput para calon pekerja migran.
“Sidang agenda selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (1/9/2025) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa,” katanya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih berharap, perkara ini bisa menjadi contoh dan pembelajaran bagi masyarakat. Yakni, pengiriman pekerja migran harus dilakukan oleh perusahaan yang resmi dan legal.
“Kami tidak menormalisasikan tentang eksploitasi serta bagaimana para korban ditampung di tempat yang overload. Kami berharap para terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Selain itu, ia berharap agar para terdakwa bisa dijerat dengan hukuman berat.
“Seharusnya tuntutan pidana penjara bagi terdakwa bisa lebih dari itu, dihukum dengan seberat-beratnya,” jelasnya. ig/nn