PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Surat Edaran (SE) Bersama terkait penggunaan sound system atau pengeras suara resmi berlaku di Jawa Timur. SE ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama. Tujuannya adalah agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Gubernur Khofifah menjelaskan, SE Bersama ini merupakan sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jatim, disusun secara komprehensif sesuai peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban di masyarakat. Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur, namun semua disesuaikan aturannya,” tegas Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
SE Bersama mengatur batas tingkat kebisingan:
- Kegiatan statis seperti kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup: maksimal 120 dBA
- Kegiatan non-statis/berpindah seperti karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum: maksimal 85 dBA
Kendaraan pengangkut sound system baik statis maupun bergerak harus sesuai Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
Selain itu, sound system wajib dimatikan saat melintas:
- Tempat ibadah saat peribadatan
- Rumah sakit
- Ketika ada ambulans mengangkut orang sakit
- Saat kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan
SE Bersama melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum. Larangan termasuk adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
Penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak memicu konflik sosial, dan tidak merusak lingkungan atau fasilitas umum.
Setiap kegiatan penggunaan sound system yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materiil, atau kerusakan fasilitas umum.
Jika terjadi praktik penyalahgunaan narkotika, miras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran, atau aksi yang memicu konflik sosial, kegiatan akan dihentikan dan penegakan hukum diberlakukan.
“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kegiatan dengan pengeras suara tetap dibolehkan, dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan,” pungkas Khofifah. ig/fat












