Hearing Lanjutan Ungkap Biang Kerok yang Bikin KPRI Perkasa Gagal Bayar

Dalam hearing lanjutan terungkap bahwa oknum anggota KPRI yang menunggak membuat koperasi gagal bayar.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar hearing atau rapat dengar pendapat lanjutan terkait kasus gagal bayar koperasi pegawai, KPRI Perkasa Kecamatan Dringu. RDP yang digelar Komisi II DPRD itu berlangsung Rabu (2/7/2025) menyusul temuan kekacauan pengelolaan keuangan koperasi akibat tunggakan anggota.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II mengungkap fakta baru yang menjadi akar permasalahan. Ketua Komisi II, Reno Handoyo, menyatakan bahwa koperasi mengalami krisis likuiditas akibat sejumlah anggota yang gagal bayar, bahkan ada yang berstatus non-anggota, dengan tunggakan mencapai puluhan juta rupiah.

“Sebagian anggota gajinya nol bahkan minus, sehingga tidak mampu bayar. Kami fokus menyelesaikan masalah ini,” tegas Reno, Rabu (2/7/2025).

Reno membeberkan, ada anggota yang menunggak hingga Rp37 juta, menyebabkan aliran dana koperasi tersendat. Sebagian besar dana operasional koperasi bersumber dari simpanan wajib dan cicilan anggota. Keadaan ini membuat koperasi kewalahan.

Selain itu, Reno mengungkapkan bahwa sejumlah anggota menunggak selama delapan bulan dan diduga memiliki pinjaman lain di luar koperasi yang tidak tercatat.

Komisi II DPRD pun telah memanggil perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, Reno meminta agar kepala dinas langsung hadir dalam pertemuan selanjutnya, mengingat persoalan ini menyangkut regulasi dan sistem pemotongan gaji yang berkaitan dengan koperasi.

“Minggu depan, kepala dinas harus hadir. Sistem dan regulasi harus diperbarui, dan komunikasi ke korwil harus diperbaiki,” tegas Reno.

Dalam rapat tersebut, juga terungkap adanya miskomunikasi soal sumber pemotongan gaji anggota. Sebelumnya, beredar dugaan bahwa pemotongan dilakukan dari kas koperasi, padahal setelah diklarifikasi Bank Jatim, pemotongan dilakukan langsung dari rekening anggota berdasarkan rekomendasi bendahara gaji dinas terkait.

“Kalau gaji Rp5 juta dan hutang Rp6 juta, otomatis saldo akan dipotong sesuai rekomendasi. Bukan dari kas koperasi,” tambah Reno.

Sebagai langkah tegas, Komisi II akan memanggil anggota dan non-anggota yang menunggak untuk dilakukan klarifikasi dan penertiban pekan depan. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *