Kemendagri Dorong Target UCJ Kota Malang 2026 Jadi 46 Persen, Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan Optimis Terlampaui

Kegiatan BPJS Ketenagakerjaan Goes To Community Talkshow dan Pameran Karya Ekonomi Kreatif yang digelar di Gedung Malang Creative Center (MCC) pada Sabtu (26/9/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota Malang dapat melampaui target pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tahun 2026 pada semester pertama. Keberhasilan ini diiringi dengan sinergi berbagai pihak, salah satunya melalui dukungan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan oleh badan usaha.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Zulkarnain Mahading, menyampaikan bahwa target UCJ Kota Malang yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah tercapai lebih cepat dari perkiraan.

“Saat ini target RPJMD Kota Malang tahun ini 41,34 persen alhamdulillah sudah terlampaui, kita sudah ada di angka 42 persen. Tapi karena capaian itu terlalu cepat, akhirnya di hasil rakor kemarin kita di-challenge dari kementerian, kita diminta coverage tahun ini menjadi 46,78 persen,” ungkap Zulkarnain dalam sambutannya.

Zulkarnain optimistis target baru tersebut dapat tercapai melalui sinergi dengan Pemerintah Kota Malang dan pihak swasta. Ia menambahkan, jika Kota Malang berhasil menembus angka 46 persen, daerah ini berpeluang besar meraih penghargaan Jamsostek Award pada tahun 2026.

Sebagai bentuk dukungan pencapaian target tersebut, salah satu rumah sakit di Kota Malang menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 600 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ekonomi kreatif serta pekerja sektor informal lainnya.

Penandatanganan penyerahan bantuan tersebut berlangsung dalam kegiatan BPJS Ketenagakerjaan Goes To Community Talkshow dan Pameran Karya Ekonomi Kreatif yang digelar di Gedung Malang Creative Center (MCC) pada Sabtu (26/9/2026). Kegiatan yang melibatkan 21 komunitas ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus mendukung program 1.000 event Pemerintah Kota Malang.

“Hari ini ada penandatanganan PKS dengan Rumah Sakit Lavalette. Tahun ini Lavalette mendaftarkan sebanyak 600 orang untuk dilindungi melalui program Sertakan, yang diambil dari para pelaku UMKM dari 21 komunitas yang ada di MCC,” jelas Zulkarnain.

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Sugeng Prastowo, mengonfirmasi capaian positif UCJ tersebut. Berdasarkan data pembaruan dari sistem BPJS Ketenagakerjaan, untuk angka tepat capaian UCJ Kota Malang menyentuh 41,95 persen.

“Dari 38 kota dan kabupaten, hanya empat yang tercapai, dan Malang menjadi salah satunya. Bagaimanapun juga ini bentuk kolaborasi kami dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Sugeng.

Selain dukungan pihak swasta, Pemerintah Kota Malang juga mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Tahun ini, Disnaker PMPTSP mengelola anggaran sebesar Rp3,2 miliar murni untuk bantuan iuran tersebut.

“Sampai dengan bulan Agustus kemarin, kita memiliki 25.200 peserta tambahan. Target kita di tahun 2026 adalah 26.300 peserta,” paparnya.

Berdasarkan data ketenagakerjaan secara keseluruhan, dari total semesta pekerja di Kota Malang sebanyak 410.373 orang, saat ini sudah ada 172.169 pekerja aktif yang telah ikut BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya meliputi 123.280 pekerja Penerima Upah (PU), 41.432 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dan 7.457 pekerja sektor jasa konstruksi.

Terkait bantuan dari rumah sakit di Kota Malang tersebut, Sugeng memberikan apresiasi tinggi karena bantuan tersebut langsung menyasar para pekerja informal di subsektor ekonomi kreatif dan juga Pokdarwis Kayutangan.

“Ini bukan menjadi satu CSR yang sederhana, karena implikasinya dapat dirasakan langsung oleh rekan-rekan komunitas UMKM dan ekonomi kreatif ini. Dengan jaring pengaman sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan ini, manfaatnya sudah dirasakan oleh banyak orang,” jelas Sugeng.

Untuk menekankan pentingnya perlindungan tersebut, Sugeng menceritakan pengalaman nyata seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang yang mengalami kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga Rp200 juta. Ketika korban meninggal dunia, ahli warisnya masih menerima santunan sebesar Rp42 juta, padahal iuran per bulannya hanya Rp16.800.

“Risiko seperti kecelakaan kerja atau musibah hingga meninggal dunia tidak bisa direncanakan. Jangan menunggu musibah datang. Kita harus memberikan jaring pengaman khususnya kepada ahli waris kita, istri dan anak-anak kita, agar kehidupan mereka terjamin setelah musibah datang,” pungkas Sugeng. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *