Soal THR ASN Pemkot Batu 2026, Wali Kota Ingatkan OPD Terkait Tak Ada Keterlambatan

Wali Kota Batu, Nurochman.

BATU, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota untuk tahun 2026. Wali Kota Batu, Nurochman, memastikan besaran THR yang akan diterima oleh masing-masing ASN adalah setara dengan satu bulan gaji.

“Satu bulan gaji, satu kali gaji. Kalau totalnya saya tidak tahu, pokoknya sesuai APBD,” ujar Nurochman saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/3/2026).

Terkait rincian total nilai anggaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ribuan ASN tersebut, Nurochman mengarahkan agar hal itu ditanyakan secara langsung kepada instansi terkait. Ia menyebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eni Rachyuningsih, sebagai pihak yang berwenang merinci angka pasti dan jadwal pencairan.

“Saya tidak tahu ini berapa nilainya, tanya Bu Eni saja. Kapan mau dibagikan, nah itu tanya Bu Eni,” tambahnya.

Meski belum mendapatkan detail terbaru (update) terkait tanggal pasti pendistribusian THR, Nurochman menegaskan bahwa dirinya telah memberikan instruksi tegas kepada jajarannya. Ia mewanti-wanti agar hak para pegawai pemerintahan tersebut disalurkan tepat waktu tanpa kendala.

“Saya belum update, tapi saya sudah warning, sudah memperingatkan jangan sampai ada keterlambatan,” tegas Nurochman.

Meski begitu, dari data yang dihimpun beritakata.id, bahwa jumlah ASN Kota Batu total 3.159 dengan rincian 2.665 PPK dan 668 PNS. Sedangkan untuk anggaran THR ASN Pemkot Batu tahun 2025 lalu yang dikucurkan total Rp 16 miliar.

Lebih lanjut, Nurochman menjelaskan bahwa peringatan untuk mempercepat dan melancarkan proses pencairan THR ini sudah disampaikan sejak beberapa waktu yang lalu. Ia juga mengingatkan agar pencairan THR tidak hanya difokuskan pada pegawai lama, melainkan juga harus disalurkan kepada para ASN yang baru diangkat di lingkungan Pemkot Batu.

“Itu sudah beberapa hari yang lalu, sudah lama. Termasuk (untuk) ASN yang baru,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *