MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) tengah menata pemindahan sementara atau relokasi para pedagang Pasar Induk Gadang guna melancarkan proyek penataan kawasan serta mengembalikan fungsi jalan dan jembatan.
Pemindahan pedagang yang selama ini menempati tepi jalan utama menjadi syarat mutlak pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi memaparkan detail rencana pemindahan tersebut yang saat ini tengah dikebut penyelesaiannya. Saat ini, penyiapan lahan relokasi yang berada di sisi selatan atau di belakang pasar sudah mencapai tahap pertengahan.
Pembangunan tempat penampungan ini dilakukan secara swadaya oleh paguyuban pedagang.
“Progresnya ya sekitar 50 persen sampai 60 persen lah,” ungkap Eko pada Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, bahwa paguyuban saat ini sedang fokus membuat empat petak di bagian belakang lahan terlebih dahulu.
“Kita harus membuatkan tempat untuk teman-teman pedagang yang ada di pinggir jalan, yang nanti akan terkena dampak pengfungsian jalan di depan,” tambahnya.
Dalam proses swadaya ini, peran Diskopindag difokuskan pada pengawasan jalannya relokasi.
“Iya, swadaya pedagang. Diskopindag melakukan pengawasan, penataan, dan penertiban dari semua pedagang yang ada di Pasar Induk,” tegas Eko.
Lahan relokasi yang disiapkan memiliki luas 6.500 meter persegi dan akan menampung seluruh pedagang yang berada di sisi selatan.
Terkait teknis penampungan dan status lahan, mampu menampung sekitar 1.270 pedagang dari sisi selatan pasar dengan status lahan milik perorangan yang disewa oleh pemerintah. Selanjutnya, biaya sewa Rp133 juta per tahun, langsung dikontrak untuk durasi tiga tahun.
Untuk sistem penempatan menggunakan zonasi berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat.
“Nanti dilakukan zonasi sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia). Yang buah ya buah, kemudian yang ikan ya ikan, yang pracangan ya pracangan. Itu nanti akan lebih tertata lebih baik, kita ikuti standar SNI Pasar Rakyat,” urai Eko.
Mengenai masa sewa lahan, Pemkot Malang berkomitmen untuk terus memfasilitasi.
“Nanti setelah tiga tahun ya harus disewa lagi. Kan ini untuk kepentingan masyarakat dan para pedagang,” jelasnya.
Diskopindag Kota Malang saat ini masih memprioritaskan penataan pedagang di sisi selatan karena mendominasi penempatan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Sedangkan, sisi utara akan ditangani lebih lanjut kedepannya.
Langkah ini diambil merespon keluhan masyarakat terkait kemacetan parah di kawasan Gadang dan tidak maksimalnya fungsi jembatan.
“Makanya pemerintah, Bapak Wali Kota Malang, mengupayakan menyewa lahan milik perorangan yang ada di belakang pasar. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Ini saya kira karena tingkat kesadaran masyarakat dan para pedagang di Pasar Induk Gadang cukup tinggi,” kata Eko.
Setelah penyelesaian atap dan pemadatan tanah di lahan relokasi rampung, maka pemindahan pedagang ditargetkan berjalan setelah Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2026.
Eko berharap setelah tahun 2026, jalan dan jembatan di kawasan tersebut sudah bisa difungsikan kembali secara normal tanpa hambatan aktivitas perdagangan.
“Untuk tahap satu ini, nanti setelah lebaran sudah kita pindah ke sini yang di depan. Sesuai petunjuk Bapak Wali Kota, beliau menyampaikan bahwa nanti untuk mengaktifkan jalan dan jembatan itu, pedagang yang selama ini ada di pinggir jalan dan jembatan akan dipindah sementara ke belakang,” tutupnya. ig/fa












