Dishub Kota Malang Ingatkan Penyelenggara Pasar Takjil Tak Hambat Kelancaran Lalu Lintas

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

MALANG, BERITAKATA.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menegaskan agar penyelenggaraan pasar takjil selama bulan Ramadan 2026 ini tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Ketentuan penataan pasar takjil ini juga telah resmi diatur dan diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan bahwa pengaturan ini merupakan langkah evaluasi dan perbaikan tata kelola yang dilakukan setiap tahun.

“Kita sudah menyusun ya, sudah diterbitkan juga di dalam Surat Edaran Wali Kota Malang terkait dengan penataan pasar takjil dalam rangka Ramadan ya, yang dari tahun ke tahun kita berusaha perbaiki terus. Di antaranya yang menyangkut masalah yang dampaknya langsung pada kelancaran lalu lintas,” ujar Widjaja pada Kamis (19/2/2026).

Guna memastikan ketertiban kelancaran lalu lintas, Widjaja merinci enam ketentuan utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pasar takjil di Kota Malang:

  1. Rekomendasi Kewilayahan, yakni setiap penyelenggara diwajibkan memiliki rekomendasi izin yang diketahui secara resmi oleh Lurah dan Camat setempat.
  2. Penanggung Jawab Jelas, yakni wajib ada penanggung jawab yang jelas untuk setiap titik kegiatan pasar takjil.
  3. Tanggung Jawab Lalu Lintas, yakni penanggung jawab memegang tanggung jawab penuh terhadap kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
  4. Larangan Penggunaan Badan Jalan, yakni lokasi berjualan diupayakan tidak memakan badan jalan. Pedagang disarankan memanfaatkan area di luar jalan, seperti aset tertentu atau lahan milik perorangan.
  5. Penyediaan Lahan Parkir, yakni penyelenggara dilarang menggunakan seluruh area hanya untuk stan jualan. Mereka wajib mengalokasikan ruang khusus untuk parkir karena kegiatan ini menimbulkan bangkitan atau keramaian arus.
  6. Larangan Sistem Drive-Thru, yakni Pedagang dilarang keras melayani pembeli dengan cara drive-thru atau pembeli tetap di atas kendaraan karena memicu kemacetan panjang.

Widjaja menekankan bahwa euforia menyambut Ramadan harus diseimbangkan dengan hak pengguna jalan umum.

“Kita semakin hari harus semakin baik, jalan itu untuk kelancaran lalu lintas, tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat di bulan Ramadan, euforia melayani masyarakat dalam pasar takjil itu harus ditata sedemikian rupa dengan baik, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat lainnya,” tegasnya.

Terkait titik-titik pasar takjil yang rutin beroperasi setiap tahun, Dishub akan melakukan penataan yang lebih terstruktur. Kawasan seperti Sulfat, Muharto, dan Jalan Surabaya akan diatur ulang agar lebih rapi.

Sementara itu, untuk kawasan padat seperti Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), kegiatan pasar takjil kini direlokasi sepenuhnya.

“Untuk yang di Kawasan Suhat sekarang sudah masuk area Taman Krida, sehingga diharapkan tidak ada lagi pasar takjil di sana untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Untuk yang baru-baru kami bawa dulu ke dalam forum lalu lintas,” ungkap Widjaja.

Terkait penggunaan jalan umum untuk kepentingan berjualan, Widjaja menjelaskan aturan legalitasnya.

“Penggunaan badan jalan untuk kepentingan di luar lalu lintas sebenarnya diperbolehkan menurut Undang-Undang dan Peraturan Kapolri, namun harus melalui prosedur perizinan, enggak liar, tapi kami harapkan tidak dilakukan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan pasar takjil tidak dibebankan kepada Dishub semata. Widjaja menyebutkan bahwa Pemkot Malang mengerahkan sistem pengawasan kolaboratif lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Pembagian tugas pengawasan tersebut meliputi Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertanggung jawab mengawasi dan memastikan kelancaran arus lalu lintas. Kemudian, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) yang melakukan pengawasan langsung terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha.

Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menindak potensi gangguan ketertiban umum. Terakhir, Disnaker PMPTSP yakni mengawasi perizinan untuk kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa.

“Seluruh perangkat daerah memiliki tanggung jawab pengawasan sesuai porsinya masing-masing,” pungkas Widjaja. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *