DLH Kota Malang Gelar Peringatan HPSN 2026, Dukung Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah di Sungai

Kegiatan penanaman pohon dalam memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Kota Malang, Jawa Timur pada Minggu (15/2/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Kota Malang, Jawa Timur diperingati dengan serangkaian kegiatan strategis meliputi aksi bersih sungai, penanaman pohon, serta peluncuran sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum haram membuang sampah di sungai, danau, dan laut.

Kegiatan ini dipusatkan di Tempat Pemilahan Sampah Barokah atau Tempe Sabar yang berada di Jalan KH Hasyim Gang 5 RW 3, Kecamatan Kedungkandang pada Minggu (15/2/2026).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (tengah) bersama Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang (tengah) dalam kegiatan memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Kota Malang, Jawa Timur pada Minggu (15/2/2026).

Acara yang dimulai pukul 07.30 WIB ini melibatkan kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Forum Gradasi Jawa Timur, serta relawan Tempe Sabar. Kegiatan ini juga terhubung langsung melalui teleconference dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol untuk melaksanakan kurve massal.

“Hari ini kegiatan HPSN yang dicanangkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk melaksanakan kurve. Kita bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia dan teman-teman dari BSM Tempe Sabar,” ujar Gamaliel pada Minggu (15/2/2026).

Poin penting dalam peringatan kali ini adalah penekanan pada aspek religius dan hukum dalam pengelolaan sampah. Gamaliel menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tegas terkait meminimalisasi pencemaran lingkungan.

“Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau, dan laut. Sehingga sesuai dengan surat dari MUI pusat, kita sebarkan supaya masyarakat bisa mengetahui dan benar-benar tidak ada lagi sampah yang dibuang di sungai,” tegasnya.

Fatwa ini berjalan beriringan dengan regulasi daerah yang berlaku. Gamaliel mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang telah mengatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.

“Yang jelas pasti (ada tindakan). Itu juga sesuai dengan Perda Kota Malang untuk tidak membuang sampah sembarangan. Dalam Perda itu kan ada bentuk hukuman kurang lebih 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Dengan fatwa haram ini, masyarakat benar-benar tahu bahwa membuang sampah itu haram hukumnya dan juga kalau dilakukan terkena hukuman atau denda,” jelas Gamaliel.

Pemerintah Kota Malang sendiri telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan untuk rutin melakukan Jumat Bersih. Selain itu, masyarakat juga bergerak melalui inisiatif Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS).

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang.

Gamaliel menambahkan bahwa saat ini Kota Malang juga tengah melakukan studi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dan bahan bakar, serta uji coba pengolahan plastik menjadi solar.

Pemilihan lokasi di Tempe Sabar bukan tanpa alasan. Ketua Forum Gradasi Jawa Timur, Sulaiman Sulang, mengungkapkan bahwa komunitas ini merupakan binaan Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut bersama UNDP Indonesia yang memiliki konsep unik.

“Kenapa kami memilih Tempe Sabar? Karena Tempe Sabar itu salah satu komunitas yang kami dampingi dari nol. Konsep pemilahan sampah mereka ini bukan untuk diuangkan kemudian untuk digunakan pribadi. Tapi dia memilah sampah dari komunal-komunal, ditimbang, dapat duit, uangnya dipakai untuk sedekah anak yatim,” papar Sulaiman.

Sulaiman menambahkan bahwa konsep ini sangat relevan dengan sosialisasi Fatwa MUI.

“Kalau korelasi dengan Fatwa MUI, sekarang enggak perlu buang sampah lagi ke sungai. Kumpul saja di Tempe Sabar, nanti kami timbang, uangnya kami pakai untuk anak yatim,” tambahnya.

Ketua Tempe Sabar, Susianah Ita, memaparkan data mengenai volume sampah yang berhasil dikelola oleh komunitasnya sejak berdiri pada 14 Agustus 2022. Hingga tahun 2025 lalu, terjadi peningkatan signifikan partisipasi masyarakat.

“Tahun 2022 total sampah dipilah 971 kilogram. Tahun 2023 sebanyak 577,5 kilogram. Melonjak pada 2024 menjadi 5.551,9 kilogram, dan tahun 2025 mencapai 9.418,3 kilogram. Secara total kumulatif, sampah yang dikelola mencapai 21.711,7 kilogram dan 17 unit sampah elektronik,” rinci Susianah.

Hasil penjualan sampah terpilah tersebut tidak diambil oleh pengurus, melainkan disalurkan untuk kegiatan sosial.

“Kita total dapat menyantuni 214 orang campur, terdiri dari kaum dhuafa, disabilitas, dan yatim piatu,” ujarnya.

Susianah menjelaskan bahwa sistem pengumpulan dilakukan melalui titik-titik komunal di tingkat RT setiap hari Jumat. Pihaknya menerima berbagai jenis sampah kering, termasuk kaca pecah dan plastik yang tidak memiliki nilai jual tinggi, serta mengolah kemasan plastik menjadi kerajinan tangan.

Koordinator Relawan Tempe Sabar, Anik Wiji Astuti, menjelaskan operasional komunitas yang berbasis di Taman Edukasi Rolak ini digerakkan oleh para pekerja yang meluangkan waktu di sela kesibukan mereka.

“Awalnya 20 relawan, sekarang 25 relawan. Aktivitasnya di sini sebetulnya setiap hari Jumat setelah salat Jumat dari jam 1 sampai 4 siang, setelah relawan pulang kerja,” kata Anik.

Secara ekonomi, rata-rata penjualan sampah dilakukan setiap tiga minggu sekali dengan pendapatan berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per penjualan. Selain itu, Tempe Sabar juga menjalin kerja sama dengan perusahaan daur ulang lokal untuk pengelolaan tutup botol.

Selain pengelolaan sampah, Tempe Sabar aktif sebagai pusat edukasi.

“Kami juga sering berkolaborasi dengan sekolah untuk anak-anak ke sini belajar memilah sampah, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA,” pungkas Anik. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *