Gasak Logam Mulia Senilai Rp 168 Juta, Dua Orang Diringkus Polres Batu

Ilustrasi pencurian.

BATU, BERITAKATA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kedua tersangka berinisial RE (29) dan DN (29) diamankan tim Resmob dalam kurun waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (8/2/2026) dini hari di dua lokasi terpisah. Tersangka RE ditangkap di area parkir minimarket depan Jatim Park 2 sekitar pukul 24.00 WIB, sedangkan DN diringkus satu jam kemudian di rumahnya di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial AN (36) melaporkan pembobolan rumahnya di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, pada Jumat (6/2/2026). Saat pulang ke rumah sekitar pukul 18.30 WIB, korban menemukan kamar tidurnya telah diacak-acak meski pintu depan rumah masih terkunci.

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengonfirmasi kerugian material yang dialami korban cukup besar akibat hilangnya aset berharga.

“Meski pintu depan masih dalam keadaan terkunci, korban mendapati tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak di dalam kamarnya telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp168.450.000,” jelas Iptu Huda.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan bahwa para pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan pisau.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu kantong kresek berisi logam mulia (emas dan perak) hasil curian serta sebilah pisau yang digunakan sebagai alat kejahatan.

Kini, RE dan DN ditahan di Mapolres Batu. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain.

“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kedua pelaku ini juga terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi (atau TKP) lain di wilayah hukum Polres Batu,” pungkas Iptu Huda. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *