Pemkab Pamekasan Perkuat Disiplin ASN, Live Streaming Saat Jam Kerja Dibatasi

PAMEKASAN, BERITAKATA.id- Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengambil langkah untuk memperkuat disiplin dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dengan membatasi aktivitas siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja. Kebijakan tersebut diterapkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, Jumat (23/1/2026).

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, mengatakan aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurutnya, ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang telah disampaikan Bupati Pamekasan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ketentuan ini juga merupakan bagian dari surat edaran yang disampaikan Bupati Pamekasan kepada pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan,” katanya.

Dalam aturan tersebut, ASN tidak diperkenankan melakukan siaran langsung melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, maupun aplikasi sejenis selama berlangsungnya jam kerja.

Kebijakan itu diterapkan sebagai upaya memastikan seluruh aparatur dapat memberikan perhatian penuh terhadap tugas dan tanggung jawab pelayanan publik yang menjadi kewajiban utama sebagai abdi negara.

“Mengunggah kegiatan yang dilakukan di media sosial, silahkan. Tapi setelah kegiatan itu berlangsung, bukan dengan siaran langsung saat kegiatan berjalan,” ujar Taufikurrachman.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang ASN memanfaatkan media sosial sebagai sarana publikasi kegiatan pemerintahan. Namun penggunaan media sosial tetap harus memperhatikan efektivitas kerja serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Sosialisasi terkait kebijakan tersebut telah disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD, termasuk camat, lurah, hingga jajaran pemerintahan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan. Dengan demikian, implementasi aturan diharapkan dapat berjalan seragam di seluruh lingkungan pemerintahan daerah.

Langkah Pemkab Pamekasan itu juga mendapat respons positif dari kalangan legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Ali Masykur, menilai kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan fokus kerja ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Sebab, kalau bekerja sambil live streaming, jelas kurang optimal, kecuali memang pada kegiatan-kegiatan tertentu yang memang dibutuhkan untuk siaran langsung agar diketahui khalayak, seperti upacara kenegaraan, atau sidang di lembaga legislatif,” katanya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Pamekasan berharap budaya kerja ASN semakin profesional, produktif, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintahan. ig/an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *