242 ASN Pensiun pada 2026, Pemkab Pamekasan Prioritaskan Peluang bagi PPPK

PAMEKASAN, BERITAKATA.id– Pemerintah Kabupaten Pamekasan belum mengusulkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2026. Di tengah banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purnatugas, pemerintah daerah justru melihat kondisi tersebut sebagai peluang untuk mengoptimalkan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (7/1/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Saudi Rahman, mengatakan hingga saat ini belum terdapat pengajuan formasi CPNS dari pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan rekrutmen ASN saat ini lebih banyak diarahkan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah pusat.

“Untuk CPNS, biasanya Oktober sudah ada pengajuan untuk formasi yang dibutuhkan. Namun sampai sekarang ini belum ada pengajuan,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Ia menjelaskan, tidak adanya usulan formasi CPNS bukan berarti kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Pamekasan tidak menjadi perhatian. Sebaliknya, pemerintah daerah tengah menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan arah kebijakan nasional yang lebih memberi ruang pada skema PPPK.

“Tidak ada formasi CPNS untuk daerah di Pamekasan. Formasi CPNS memang lebih banyak formasi yang dari pusat,” katanya.

Pada tahun 2026, tercatat sebanyak 242 ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan akan memasuki masa pensiun. Meski demikian, posisi yang ditinggalkan tidak serta-merta diisi melalui rekrutmen CPNS baru.

Menurut Saudi, kondisi tersebut justru membuka kesempatan yang lebih besar bagi PPPK paruh waktu untuk memperoleh peningkatan status kepegawaian sesuai mekanisme yang akan ditetapkan pemerintah.

“Meskipun di 2026 ini banyak yang pensiun, sebanyak 242 orang, tugas tersebut tidak dibuka formasi untuk CPNS. Namun menjadi kesempatan bagi PPPK paruh waktu,” ungkapnya.

Terkait proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, ia menyebut pemerintah pusat masih menyusun regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya. Namun demikian, sejumlah indikator telah disiapkan sebagai bahan pertimbangan dalam proses tersebut.

“Untuk mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ke PPPK, belum ada regulasi paten untuk pengangkatan. Apakah melalui ujian lagi atau gimana,” ujarnya.

Meski aturan teknis belum diterbitkan secara final, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan gambaran bahwa proses pengangkatan nantinya tidak melalui ujian ulang. Penilaian akan lebih menitikberatkan pada masa pengabdian, kategori tenaga honorer, serta rekam jejak selama menjalankan tugas.

“BKN memberikan kriteria untuk pengangkatan melalui trek waktu menjalani tugas sebelum PPPK. Dilihat tingkatannya, kalau R II (Eks Tenaga Honorer Kategori II/THK II) pasti lebih diprioritaskan daripada R III maupun R IV,” jelasnya.

Selain masa kerja dan kategori pegawai, evaluasi kinerja juga menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan kelayakan pengangkatan. Penilaian tersebut dilakukan melalui mekanisme pengawasan berjenjang oleh pimpinan di masing-masing unit kerja.

“Pengangkatan juga dilihat dari penilaian kepala di tempat dia bertugas. Karena kita juga pakai sistem pengawasan melekat, melalui kabid, kasi, dan jabatan ke atasnya,” tambah Saudi.

Dengan adanya ratusan ASN yang akan memasuki masa pensiun tahun ini, Pemkab Pamekasan optimistis kebutuhan pelayanan publik tetap dapat terjaga. Di sisi lain, kondisi tersebut menjadi peluang bagi PPPK paruh waktu untuk memperoleh kesempatan pengembangan karier dan peningkatan status kepegawaian di masa mendatang.

“Sehingga bisa dikatakan, banyaknya jumlah yang akan pensiun di 2026 ini akan membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK,” pungkasnya. ig/an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *