PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Probolinggo menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar Pasar Baru, Senin (5/1). Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada para pedagang.
Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kapasitas SDM Satpol PP, Angga Budi Pramudya, mengatakan penertiban ini bertujuan mengedukasi pedagang terkait larangan berjualan di trotoar sesuai Perda Nomor 6/2021.
“Kami telah melakukan sosialisasi secara massif seminggu sebelumnya kepada para pedagang kembang, pedagang sayur, maupun pedagang kue (gorengan) dan pedagang krupuk,” kata Angga.
Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo, Edi Sekar, mengatakan telah disediakan 67 bedak di dalam pasar untuk pedagang yang masih membuka lapak dagangannya di luar pasar. Pedagang tidak dikenakan biaya sewa, hanya retribusi sebesar Rp 35.000/bulan.
“Kurang lebih ada 67 bedak yang bisa ditempati, dengan standar 2×1 m². Kami akan coba 1-2 bulan gratis sambil kita pantau dan evaluasi,” ungkap Edi Sekar.
Penertiban ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sehingga area pasar jadi lebih tertata, aman dan nyaman untuk dikunjungi. ig/fa












