PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2026. Rapat berlangsung di Gedung DPRD pada Rabu (19/11/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Zubaidi. Hadir Ketua DPRD Oka Mahendra Jati, Wakil Bupati Probolinggo, Sekda Ugas Irwanto, pejabat Pemkab, dan perwakilan Forkopimda.
Setiap fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka setelah diberi kesempatan oleh Zubaidi.
“Kami persilahkan kepada masing-masing fraksi untuk membacakan pemandangan umum,” kata Zubaidi.
Fraksi Partai Golkar menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 446 miliar. Angka ini naik 10,38 persen dari tahun sebelumnya. Golkar apresiasi inovasi pemerintah, tapi minta PAD terus ditingkatkan agar tidak bergantung pada dana pusat dan memperkuat layanan publik.
Fraksi PKB fokus pada bantuan keuangan kepada partai politik. Mereka bilang, selama 10 tahun, nilai banpol tidak naik. Peningkatan bisa perkuat demokrasi dan pendidikan politik masyarakat.
Fraksi Gerindra soroti belanja operasional yang mencapai Rp 1,78 triliun. Mereka minta penjelasan karena sebagian besar dialokasikan untuk belanja pegawai, yang dikhawatirkan membebani keuangan daerah.
Fraksi NasDem mempertanyakan penurunan penerimaan pembiayaan tahun 2026. Mereka bilang, potensi Silpa rendah dan serapan anggaran 2025 baru 78,69 persen. Mereka minta perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran agar serapan anggaran meningkat.
Fraksi PDI-P dorong digitalisasi pajak dan retribusi. Mereka minta integrasi sistem informasi keuangan daerah agar pajak lebih mudah dan transparan. Mereka juga minta evaluasi BUMD agar memberi kontribusi nyata.
Fraksi PPP soroti anggaran belanja pegawai yang mencapai Rp 990 miliar. Angka ini melebihi batas 30 persen sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Mereka minta penjelasan dan upaya pengendalian agar tetap sesuai aturan.
Pembahasan Raperda APBD 2026 akan dilanjutkan dengan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi. ig/fa












