PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (26) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku ditangkap petugas pada Jumat (26/9/2025) sore di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, setelah sebelumnya melakukan aksi pemerkosaan di kawasan Kecamatan Kademangan pada Minggu pagi, 7 September 2025.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menyampaikan, korban berinisial Bunga (24) yang tinggal bersama suaminya di Kecamatan Kademangan, menjadi korban saat suaminya sedang bekerja. Kejadian berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB saat korban sedang tidur di rumahnya.
Menurut Zainullah, tersangka yang dalam pengaruh alkohol nekat masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan memanjat. Ia kemudian membuka paksa celana korban dan melakukan tindak asusila.
“Pelaku mengaku tertarik karena sering melihat korban memakai daster yang membuatnya merasa tergoda. Saat kejadian, tersangka dalam keadaan mabuk dan mengaku nekat melakukan perbuatannya,” ujar Zainullah, Sabtu (27/9/2025).
Setelah memerkosa tetangga, tersangka meninggalkan korban sambil mengancam akan kembali lagi. Korban kemudian melapor ke polisi, dan petugas langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Randuputih.
Zainullah menambahkan, baik korban maupun tersangka diketahui memiliki pasangan masing-masing.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Probolinggo Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” pungkas Zainullah. ig/fa












