Pemkab Probolinggo Ajukan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Suasana rapat paripurna nota penjelasan bupati terkait tiga Raperda.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna, Rabu (10/9/2025).

Agendanya mendengarkan nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Probolinggo terkait tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Nota penjelasan terkait ketiga raperda tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Ugas Irwanto atas arahan langsung dari Bupati Probolinggo.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Zubaidi tersebut turut dihadiri para anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo.

Ketiga raperda yang diajukan meliputi Raperda Tentang Bantuan Hukum, Raperda Tentang Irigasi, dan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Raperda ini dirancang untuk menjawab kebutuhan strategis masyarakat dan memperkuat regulasi daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma menyebut bahwa ketiga Raperda tersebut Akka dibahas oleh DPRD karena terkait dengan kesejahteraan masyarakat.

“Selanjutnya akan kita bahas dan disampaikan PU Fraksi,” ujar Oka.

Sekda Ugas Irwanto menyatakan, Raperda Bantuan Hukum bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan dan penyandang disabilitas. Pengaturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.

Sementara itu, Raperda Irigasi diharapkan dapat mengatur pengelolaan sistem irigasi yang meliputi irigasi permukaan, rawa, bawah tanah, pompa, dan tambak, khususnya di wilayah yang luasnya kurang dari 1.000 hektar. Regulasi ini menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006.

Sedangkan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019.

“Pemkab Probolinggo berharap, masukan dari DPRD dapat menyempurnakan rancangan regulasi tersebut agar dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” kata Ugas. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *