PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Probolinggo mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui revitalisasi UMKM dan pasar tradisional.
Dalam rapat paripurna pengesahan RPJMD Kabupaten Probolinggo 2025-2029, Rabu (13/8/2025), fraksi ini menegaskan perlunya penciptaan ekosistem yang mendukung keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah serta membatasi izin pendirian pasar modern.
“Pemerintah harus merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 agar sesuai perkembangan zaman. Pemberian izin pasar modern perlu dibatasi, bahkan jika perlu, diberlakukan moratorium,” ungkap Ketua Fraksi PDIP Edi Susanto.
Fraksi PDIP juga mendorong agar pusat perbelanjaan besar menyediakan ruang khusus produk lokal dan UMKM sebagai bentuk perlindungan ekonomi kerakyatan serta peningkatan daya saing produk daerah.
Selain itu, fraksi ini menyoroti tingginya rasio belanja pegawai yang mencapai 34-36% dari APBD, melebihi ketentuan maksimal 30% sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Fraksi PDIP menilai kondisi ini berpotensi membebani keuangan daerah dan menghambat pembangunan.
“Kami mendesak strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan pengembangan sektor potensial agar rasio ini dapat dikendalikan,” tegasnya.
Tindak Lanjut Temuan Pansus RPJMD Jadi Prioritas
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan pentingnya menindaklanjuti laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kabupaten Probolinggo tertanggal 13 Agustus 2025. Mereka menegaskan, setiap rekomendasi harus direspons secara nyata dan terukur agar permasalahan yang ada tidak berulang di masa mendatang.
Dalam rapat tersebut, fraksi menegaskan lima isu strategis yang harus menjadi prioritas pembangunan, di antaranya penanganan stunting secara lintas sektoral, pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 75,38, serta penguatan pembangunan berbasis data spasial untuk efisiensi dan akurasi perencanaan.
Fraksi ini juga menekankan pentingnya partisipasi perempuan dan kelompok rentan dalam pembangunan inklusif serta memastikan indikator desa mandiri mengikuti standar nasional. ig/fa












