Plasi Bawang Merah 35 Kg Tak Bisa Dibiarkan, Butuh Jalur Hukum

Komisi II menegaskan dalam hearing bahwa plasi bawang merah sebanyak 35 kg tidak bisa dibiarkan.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas keluhan petani terkait praktik pemotongan hasil panen bawang merah di tingkat pasar.

RDP yang berlangsung di ruang Banggar Kantor DPRD pada Rabu (9/7/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Reno Handoyo dan dihadiri perwakilan dari Dinas Pertanian, LSM, petani, serta pedagang bawang merah.

Dalam rapat tersebut, para petani mengeluhkan tingginya potongan hasil panen yang bisa mencapai 35 kilogram untuk setiap 2 kwintal bawang merah yang dijual.

Reno Handoyo menegaskan perlunya langkah hukum untuk mengatasi praktik tersebut. “Potongan sampai 35 kilogram per 2 kwintal itu tidak bisa dibiarkan terus. Harus ada jalur hukum yang mengatur,” tegasnya.

Komisi II DPRD merekomendasikan agar Dinas Pertanian segera berkoordinasi dengan bagian hukum dan pemerintahan daerah untuk menyusun kerangka awal Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata niaga dan sistem pemotongan hasil panen bawang merah.

“Paling tidak minggu depan, kerangka awal Perbup harus sudah ada. Dari situ bisa dikaji lebih lanjut sebagai dasar hukum penanganan plasi yang memberatkan petani,” ujarnya.

Reno menambahkan, proses penyusunan regulasi ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk petani, pedagang, dan lembaga perlindungan konsumen. Tujuannya agar regulasi tidak hanya solusi jangka pendek, tetapi mampu memperbaiki sistem tata niaga bawang merah di Kabupaten Probolinggo secara menyeluruh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo, Mehdinsahreza Wiriarsa, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti usulan pembuatan Perbup tersebut.

Ia menyebutkan, pedagang mendukung langkah penertiban praktik plasi yang dinilai merugikan petani dan berpotensi mengganggu pasokan komoditas.

“Secara umum, pedagang mendukung penertiban praktik plasi. Jika tidak dikendalikan, praktik ini bisa berdampak buruk terhadap suplai bawang merah,” katanya.

Mehdinsahreza menambahkan, pemerintah daerah sejak 2022 telah berupaya mengendalikan plasi melalui usulan pembentukan Tempat Pelelangan Bawang Merah (TPBM) kepada Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selain itu, pemerintah juga sedang mengajukan sistem resi gudang untuk menjaga kestabilan harga dan pasokan bawang merah di pasar.

“Kami berharap, langkah-langkah ini bisa memberikan solusi kepada petani dan pedagang agar harga bawang merah tetap stabil dan adil,” tutup Mehdinsareza. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *