DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Propemperda 2025

Suasana rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (17/6/2025) sore di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Probolinggo.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani didampingi Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani, serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari yang mewakili Pemerintah Kota Probolinggo dalam pembahasan dan penandatanganan dokumen bersama.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 58 huruf b Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 01 Tahun 2019, yang mengatur tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), khususnya dalam menyusun dan menyepakati daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah.

Sekretaris DPRD, Teguh Bagus, membacakan rancangan keputusan DPRD yang menyatakan bahwa daftar Propemperda Tahun 2025 telah melewati proses harmonisasi dan sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif.

Usai pembacaan, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pemerintah kota dan pimpinan DPRD. Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menjadi pihak pertama yang menandatangani, disusul pimpinan DPRD lainnya.

Dalam keterangannya seusai rapat, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menyampaikan bahwa penetapan Propemperda tidak sekadar proses administratif, tetapi harus terintegrasi dengan agenda pembangunan jangka menengah dan panjang daerah.

“Meskipun ini hal baru bagi saya, penetapan Propemperda harus dilinearkan dengan arah pembangunan lima tahun ke depan. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk menyikapi isu-isu strategis ke depan,” ujar Ina Dwi Lestari.

Ia menegaskan bahwa sinergi dan koordinasi lintas lembaga sangat dibutuhkan dalam menghadapi dinamika kebijakan serta tantangan daerah di masa mendatang.

Penetapan Propemperda ini menjadi fondasi penting bagi proses legislasi Kota Probolinggo di tahun 2025. Daftar prioritas Raperda yang telah disepakati akan menjadi acuan DPRD dan Pemkot dalam membentuk kebijakan hukum daerah yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati, Asisten Pemerintahan Madihah, seluruh kepala perangkat daerah, para camat, serta lurah se-Kota Probolinggo. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *