DPRD Kota Malang Seriusi Dugaan Tarif Parkir Tak Wajar di Mal Jalan Kawi

Ilustrasi parkir sepeda motor.

MALANG, BERITAKATA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan tarif parkir tidak wajar di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Kawi, Kota Malang. Persoalan tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan.

Pernyataan tegas ini menyusul adanya laporan mengenai penarikan biaya tambahan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, pajak parkir yang sah dan menjadi pendapatan daerah adalah yang terdata secara resmi oleh pemerintah melalui mesin parkir.

“Setiap penarikan di luar yang tercatat dalam mesin parkir berpotensi merugikan masyarakat,” kata Arief Wahyudi, Minggu (8/6/2025).

Selain itu, ia juga menyoroti soal dugaan adanya biaya tambahan sebesar seribu rupiah untuk penitipan helm, di luar tarif parkir resmi yang berlaku.

Arief menggarisbawahi bahwa penarikan biaya tambahan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Di luar itu bisa dikategorikan penarikan tanpa dasar hukum alias pungli, karena tidak ada dasar hukumnya tambahan seribu rupiah untuk penitipan helm,” katanya.

Dikatakannya, bahwa Komisi C DPRD Kota Malang berupaya mengawal persoalan ini hingga tuntas untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan semua pengelola parkir di Kota Malang beroperasi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sehingga hal ini tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak semestinya.

Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait guna mengklarifikasi aturan yang berlaku.

“Dalam waktu dekat kita konfirmasi melalui dinas terkait, apa benar orang parkir motor dengan helmnya, helmnya juga bisa dikenakan biaya. Kalau menurut saya tidak boleh,” ungkap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Kendati demikian, Arief menjelaskan bahwa sistem tarif parkir progresif merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan jika sesuai dengan regulasi yang ada.

Ia mengatakan, bahwa tarif yang berlaku di di pusat perbelanjaan tersebut, di mana jam pertama dikenakan biaya Rp3.000 dan jam berikutnya bertambah Rp1.000 per jam.

“Tapi kalau parkirnya progresif, jam pertama Rp3.000, lebih dari itu nambah Rp1.000 per jam. Kalau seperti ini tidak masalah,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, akun TikTok @yossidwias membagikan postingan video pengalaman tidak mengenakan ketika parkir dengan kendaraan roda dua di dalam mal yang terletak di Jalan Kawi, Kota Malang, Jawa Timur.

Dia harus membayar parkir sepeda motor yakni Rp 4 ribu. Padahal disampaikannya bahwa keterangan ketentuan yang ada yakni Rp 3 ribu.

Postingan video itu diupload pada pertengahan Mei 2025, dan setelah itu diposting ulang oleh beberapa akun media Instagram di Malang.

“Tertulis di 2 jam pertama Rp 3.000. Di komputernya juga Rp 3.000. Tapi operatornya minta Rp 4.000. Kenapa hal sekecil dan senyata ini harus bohong sih,” dikutip dari keterangan salah satu video akun TikTok @yossidwias.

Beberapa komentar dalam postingan video tersebut juga mengaku merasakan hal yang sama. Salah satunya akun TikTok it’s meeeeeeeeee yang bahkan saat memberi uang Rp 5 ribu tidak diberi kembalian.

“Maaf kak enggak ada kembalian. (Lucunya parkiran basement, segitu bangetnya mereka ingin mendapat keuntungan, seharusnya kewajiban mereka sediakan kembalian),” dikutip komentar akun TikTok it’s meeeeeeeeee.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *