PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkoba dan minuman keras (miras) selama bulan Mei 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 13 tersangka diamankan, yang terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Probolinggo, Kamis (15/5/2025), Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto menyebut, kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 3 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan 5 kasus peredaran miras ilegal.
Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian.Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Narkotika jenis sabu seberat 4,1 gram
- Obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 717 butir
- Dua unit timbangan digital
- Uang tunai sebesar Rp100.000,-
- Dua buah pipet kaca dan dua bong (alat hisap sabu)
- Enam unit handphone
- Satu unit mobil
- 51 botol Arak Bali, 12 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Kolesom, dan 2 botol bir merek Bintang
“Pengungkapan kasus dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo. Untuk kasus narkotika jenis sabu dan okerbaya, wilayah yang menjadi target adalah Kecamatan Dringu, Leces, Kraksaan, Krucil, dan Lumbang. Sementara kasus miras ditemukan di wilayah Kecamatan Tiris, Kraksaan, Krejengan, Paiton, dan Krucil,” sebut Wakapolres.
Tersangka pelaku narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Untuk okerbaya, pelaku dikenakan pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sedangkan untuk miras, pelaku melanggar Pasal 18 jo Pasal 13 ayat (6) Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. ig/fat












