Religi  

Hukum Menghirup Minyak Kayu Putih atau Inhaler Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

BERITAKATA.id – Saat berpuasa, terutama ketika terserang flu, hidung tersumbat seringkali membuat kita merasa tidak nyaman. Di luar bulan Ramadhan, menghirup minyak kayu putih atau menggunakan inhaler bisa menjadi solusi untuk meredakan gejala tersebut. Namun, bagaimana hukumnya jika kita melakukannya saat sedang berpuasa? Apakah menghirup minyak kayu putih atau inhaler membatalkan puasa? Berikut penjelasannya berdasarkan NU Online.

Menurut penjelasan Muhammad Iqbal Syauqi, seorang dokter alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam tulisannya “Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin Saat Puasa”, menghirup aroma tidak membatalkan puasa. Hal ini sejalan dengan pendapat Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Beliau menjelaskan:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, seperti aroma asap kemenyan atau lainnya, meskipun aromanya mencapai tenggorokan dan dilakukan dengan sengaja, karena aroma bukanlah benda yang berwujud (‘Ain).”

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa menghirup aroma, termasuk minyak kayu putih atau inhaler, tidak membatalkan puasa. Sebab, yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang berwujud dan masuk ke dalam tubuh, seperti makanan, minuman, atau benda lainnya.

Dalam kitab I’anat al-Thalibin Juz 4, halaman 260, dijelaskan bahwa menggunakan minyak kayu putih atau inhaler tidak membatalkan puasa. Penjelasan tersebut menyebutkan:

وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين

Artinya: “Dikecualikan dari ‘bil’ain’ (benda berwujud) adalah masuknya rasa makanan ke dalam tubuh. Begitu pula dengan masuknya aroma ke dalam rongga tubuh, hal ini tidak membatalkan puasa karena aroma adalah ‘atsar’ (pengaruh) bukan ‘ain’ (benda berwujud).”

Dengan demikian, menghirup aroma menthol, minyak kayu putih, atau inhaler tidak membatalkan puasa. Meskipun aromanya terasa sampai ke tenggorokan, hal ini tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa.

Meskipun menghirup aroma tidak membatalkan puasa, kitab Tanwirul Qulub pada halaman 231 menyebutkan bahwa mencium aroma tertentu bisa dianggap makruh. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

ومكروهاته شم الرياحين…لما يتحلل منه شئ الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة

Artinya: “Di antara hal yang makruh saat puasa adalah mencium aroma, karena dikhawatirkan ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Kecuali jika ada kebutuhan, seperti juru masak atau orang yang mengunyah makanan untuk orang lain, seperti anak kecil atau hewan, maka tidak makruh.”

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa menghirup aroma minyak kayu putih atau inhaler tidak sampai membatalkan puasa, tetapi sebaiknya dilakukan hanya ketika benar-benar diperlukan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Menghirup aroma minyak kayu putih atau inhaler tidak membatalkan puasa karena aroma bukanlah benda berwujud (‘Ain).
  2. Meskipun tidak membatalkan, mencium aroma tertentu bisa dianggap makruh jika tidak ada kebutuhan mendesak.
  3. Selalu prioritaskan kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa agar ibadah tetap lancar. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *