PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polres Probolinggo mengungkap aksi pemerasan yang melibatkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran.
Kedua pelaku memanfaatkan media online untuk menjalankan aksinya, sebagaimana diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo pada Jumat (24/1/2025), Fajar menjelaskan, “Kedua oknum ini menggunakan media online sebagai alat untuk melancarkan pemerasan.”
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain kartu pers media online milik kedua pelaku, yang kini sedang diperiksa untuk menilai status pendaftaran media tersebut di Dewan Pers.
Dua tersangka, yang masing-masing berinisial ZA (47) dan HA (40), kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan.
Fajar menjelaskan bahwa keduanya sudah melakukan pemerasan sebanyak dua kali. Dalam tindakan tersebut, mereka mengancam akan melaporkan kepala desa kepada pihak berwajib dengan tuduhan korupsi dana desa jika tidak mendapatkan imbalan uang.
Pemerasan pertama tidak membuahkan hasil, namun pada percobaan kedua, pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita uang tunai sebesar Rp 5 juta yang disimpan dalam jaket salah satu pelaku, serta handphone dan kartu anggota LSM dan kartu pers media online.
“Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Fajar.
Kasus ini memberikan penekanan pada pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan identitas media untuk melakukan tindak ilegal. Polres Probolinggo mengimbau masyarakat agar melaporkan tindakan serupa demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga yang berfungsi untuk kepentingan masyarakat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua pelaku yang diduga memeras kepala desa Kropak diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo pada Senin (20/1/2025).
Fajar menambahkan bahwa kedua pria tersebut merupakan warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. “Keduanya ditangkap dengan barang bukti uang Rp 5 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap Kepala Desa SE (47),” tuturnya pada Selasa (21/1/2025). ig/fa












