PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – KPU Kota Probolinggo menghadiri sidang kedua sengketa Pilwali dengan agenda pembacaan jawaban termohon pada Senin (20/1/2024) yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Namun, jawaban yang telah disusun bersama kuasa hukum tidak dibacakan.
Penyebabnya adalah ketidakhadiran Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai pemohon dalam sidang panel 1 yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dan anggota Daniel Yusmic Pancastaki serta Guntur Hamzah.
“Jawaban kami sebagai termohon tidak kami bacakan karena pemohon tidak hadir dalam sidang,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, setelah sidang pada pokok perkara nomor 204.
Radfan, yang didampingi kuasa hukum Robiyan Arifin, menjelaskan bahwa pemohon telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada 10 Januari 2024, yaitu dua hari pasca-sidang pertama yang berlangsung pada 8 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Karena itu, pada sidang kedua ini, majelis hakim berencana mengonfirmasi pencabutan permohonan kepada pemohon. Namun, karena pemohon tidak hadir, konfirmasi tersebut tidak dapat dilakukan. Majelis hakim berpendapat bahwa pokok perkara 204 tidak relevan untuk dilanjutkan,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai kelanjutan perkara, Radfan mengaku menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi maupun KPU RI. “Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, masih ada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2024,” jelasnya.
Mengenai penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, pihaknya masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Radfan menekankan bahwa kewenangan pelantikan bukan merupakan wewenang KPU, melainkan tugas mereka hanya untuk menetapkan.












