PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Satnarkoba Polres Probolinggo menangkap seorang pengedar sabu asal Kecamatan Maron. Tersangka berusia 31 tahun yang diketahui bernama AR ditangkap di rumahnya yang terletak di Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, dengan barang bukti sebanyak 139,55 gram sabu.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah Kecamatan Maron.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas yang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi sehingga diketahui bahwa transaksi tersebut melibatkan AR.
“Kami menerima informasi bahwa AR berada di rumah, sehingga anggota kami langsung bergerak untuk mengamankan AR sebelum ia sempat melarikan diri,” ungkap Kasat Narkoba, Senin (16/12/2024).
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur AR dan menemukan sebuah dompet bekas perhiasan di atas meja yang berisi 9 paket plastik klip berisi sabu.
Selanjutnya, dalam penggeledahan di ruang tengah, petugas menemukan bekas aquarium di bawah meja makan yang menyimpan sebuah kaleng bekas wafer. Ketika kaleng tersebut dibuka, ditemukan 2 paket besar sabu, 3 pipet kaca, dan 2 timbangan digital.
“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Probolinggo. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Nanang. ig/fa












