Bolos Upacara Hari Pahlawan, 97 Pegawai Pemkab Probolinggo Dihukum Jemur 4 Jam

Puluhan pegawai Pemkab Probolinggo dijemur sebagai punishment bolos upacara Hari Pahlawan.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Karena tidak hadir upacara Hari Pahlawan, sebanyak 97 pegawai Pemkab Probolinggo dihukum jemur di halaman depan kantor Bupati Probolinggo pada Senin (11/11/2024).

Mereka disanksi karena tidak hadir tanpa keterangan dalam upacara Hari Pahlawan Nasional 2024 yang digelar di halaman kantor Bupati pada Minggu (10/11/2024) kemarin.

Setelah meneken berita acara, para pegawai laki-laki maupun perempuan dijemur mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB. Mereka menerima pemberian sanksi atau punishment sebagai bentuk tanggung jawab dan disiplin.

Mereka yang disanksi jemur mulai PPPK hingga pejabat eselon III. Di bawah terik panas matahari, mereka berdiri menghadap ke arah selatan di halaman kantor bupati.

T, salah seorang pegawai yang menjalani sanksi, mengaku menyesal lantaran tidak hadir tanpa keterangan dalam upacara Hari Pahlawan Nasional 2024.

“Kami menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Ini bentuk tanggung jawab kami dan kedisiplinan,” tegas T.

Pelaksanaan sanksi itu dipantau langsung oleh Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto. Ugas mengaku kecewa karena di momen upacara Hari Pahlawan Nasional, pegawai justru tidak hadir. Padahal para pahlawan jasanya sangat besar bagi bangsa dan negara.

“Saya kecewa karena karena pegawai tidak hadir upacara Hari Pahlawan Nasional,” kata Ugas saat memberikan arahan kepada para pegawai yang baru saja menjalani sanksi tepar pukul 12.00 WIB.

Menurut Ugas, dari data BKPSDM setempat,
pegawai yang tidak hadir upacara sebanyak sebanyak 97 orang. Yang hadir sebanyak 398 pegawai. Ugas sebelumnya memerintahkan 33 OPD untuk mengirimkan masing-masing 15 orang, sehingga total 495 pegawai diwajibkan mengikuti upacara Hari Pahlawan.

“Tadi yang dijemur ada yang cuma dua jam. Besok wajib dijemur tambah 2 jam. Sanksinya dijemur 4 jam. Yang belum disetrap sama sekali, besok wajib disetrap 4 jam. Saya minta BKPSDM dan Inspektorat mengawasi punishment Selasa (12/11/2024) besok. Pada hari ini tidak semua 97 orang tersebut menjalani sanksi, besok sudah harus semuanya menjalani punishment,” jelas Ugas.

Ugas mengancam pegawai yang tidak menjalankan punishment akan ditunda TPP-nya.

Dikatakan Ugas, pihaknya memberikan keadilan bagi pegawai yang hadir dengan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak mengikuti upacara Hari Pahlawan. Pegawai yang hadir kemarin rela meninggalkan hari liburnya.

Sanksi yang dia berikan tidak lain hanya untuk membangun kedisiplinan agar pegawai disiplin juga dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Sanksi berupa dijemur itu menurutnya sangat jarang dilakukan di daerah lain. Namun dia membuat terobosan demi menjunjung kedisiplinan.

“Apalagi upacara kemarin itu sangat penting, menghargai jasa para pahlawan,” pungkas Ugas. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *