BONDOWOSO, BERITAKATA.id – Pj Bupati Bondowoso, Jawa Timur, Bambang Soekwanto, mengajukan pengunduran diri sebagai ASN karena akan bertarung dalam Pilkada Bondowoso pada November 2024.
Surat permohonan pengunduran diri Pj Bupati Bambang tertanggal 1 Juli 2024, beredar luas di media sosial.
Surat itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan ditandatangani Pj Bupati Bambang di atas materai Rp 10 ribu.
Dalam surat permohonan pengunduran diri tersebut, Pj Bupati Bambang menyebutkan alasannya mengundurkan diri, yaitu akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon bupati (cabup) pada Pilkada Bondowoso 2024.
Hal itu dibenarkan Pj Sekda Bondowoso Haeriyah, Rabu (3/7/2024).
"Benar. Itu surat permohonan pengunduran dari Pj Bupati," kata Haeriyah.
Dengan begitu, maka Bambang akan berhenti menjabat sebagai Pj Bupati sejak Kemendagri menunjuk Pj Bupati Bondowoso yang baru.
Sebelum ada keputusan dari Kemendagri, maka Bambang akan terus melaksanakan tugasnya sebagai Pj Bupati.
Bambang membenarkan bahwa dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN dan Pj Bupati Bondowoso kepada Kemendagri, demi menjaga netralitas ASN dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Soal kapan berhenti menjadi Pj Bupati Bondowoso, itu setelah ada SK pemberhentian dari Kemendagri sebagai Pj Bupati Bondowoso. Surat itu sifatnya masih adminitrasi," ujar Bambang. och/fa












