Sakit Hati Istri Sering Digoda, Pria Ini Bacok Kakek 62 Tahun

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polres Probolinggo menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria oleh orang tak dikenal yang terjadi di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Jumat (14/6/2024).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/6/2024) lalu. Polisi pun memburu orang tak dikenal tersebut dan akhirnya berhasil menemukan pelaku.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan menceritakan kronologi kejadian. Pembunuhan itu bermula sekitar pukul 17.45 WIB ketika korban yang berinisial S (62) sedang duduk di meja depan rumahnya yang terletak di Dusun Krajan, RT 02/RW 01 desa setempat.

“Tanpa diduga, orang tak dikenal tiba-tiba muncul melalui lorong rumah dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis clurit,” terang Supiyan dalam konferensi pers itu.

Korban pun menjerit, kemudian didengar oleh anak korban dan cucunya. Keduanya segera keluar rumah dan mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah.

Mereka juga melihat dua orang lari ke arah utara, sementara satu orang lainnya membawa clurit melarikan diri ke arah selatan menuju jalan, lalu berbelok ke arah timur.

Korban segera dibawa ke RSUD dr Mohamad Saleh untuk dilakukan visum. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.

“Adapun pelaku berinisial B (30) warga desa setempat dan merupakan tetangga korban,” tutur Supiyan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebut, motif pelaku membunuh korban adalah karena sakit hati sehingga ia nekat balas dendam.

“Pelaku ini kerja merantau ke luar kota. Ia dikabari istrinya kalau korban sering menggodanya. Akhirnya pelaku pun pulang dan melakukan aksinya,” ungkap Fajar.

Dari peristiwa itu, polisi mendapatkan barang bukti satu buah clurit yang diduga milik pelaku, satu pasang sandal, satu jaket yang digunakan pelaku, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Pelaku dijerat dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *