PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terhadap aturan usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, serta batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Keputusan ini mengundang berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Diantaranya, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, HM Zubaidi, menyatakan bahwa putusan hukum tersebut harus dihormati karena telah melalui proses yang sah.
"Semua putusan hukum kita harus hormati, karena sudah melalui proses. Ada pro dan kontra wajar dalam alam demokrasi. Semua ada alurnya," ujarnya menanggapi keputusan MA, Kamis (6/6/2024).
Di sisi lain, Ketua DPD PKS Kabupaten Probolinggo, Rifky Abdillah, menilai keputusan ini sarat dengan kepentingan politik.
Namun, ia juga melihat potensi positif di balik keputusan tersebut.
"Jika sebuah kaderisasi di parpol berjalan baik dan tidak instan, bisa jadi ini jawaban untuk kepemimpinan alternatif. Anak-anak muda yang kompeten dan banyak ide-ide kreatif bisa menjadi pemimpin eksekutif strategis," ungkap Rifky. ig/fat












