JAKARTA, BERITAKATA.id – Usai sudah drama Pilpres 2024. Gugatan Anies dan Ganjar agar menggelar Pilpres Ulang dan mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, gugatan kubu Anies dan Ganjar tidak beralasan hukum seluruhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam putusan terhadap permohonan Anies-Muhaimin, MK menilai permohonan Anies Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, dilansir KOMPAS.com, Senin (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo.
Dalam putusan perkara Nomor 2/ PHPU.PRES-XXII/2024, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. ig/fa












