PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo bekerja sama dengan Polsek Kotaanyar berhasil menangkap komplotan pelaku pembakaran mobil di Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Komplotan ini terdiri dari tiga orang, yaitu DH (40), seorang warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (21), seorang warga Kecamatan Kraksaan, dan BU (43), seorang warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan penduduk Kabupaten Probolinggo.
Mobil yang dibakar oleh komplotan ini adalah Daihatsu Sigra dengan nomor polisi N 1884 QL yang dimiliki oleh Syaiful Bahri (35). Kejadian pembakaran mobil ini terjadi pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, setelah kejadian, anggotanya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan satu sumbu kain berwarna merah dengan panjang sekitar 1 meter yang berbau bensin sebagai barang bukti.
"Awalnya kami menghadapi kesulitan dalam mengungkap para pelaku pembakaran ini karena mereka merencanakan dan melaksanakan aksinya dengan cermat. Namun, berkat ketekunan anggota kami, akhirnya kami dapat mengidentifikasi para pelaku pembakaran ini," ujar Kapolres Probolinggo dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (23/5/2023).
Saat itu, Syaiful yang sedang tidur mendengar suara ledakan yang berasal dari mobilnya yang terparkir di garasi. Setelah memeriksa kejadian tersebut, Syaiful melihat mobilnya sudah terbakar.
Ia dan warga sekitar kemudian berusaha memadamkan api tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kotaanyar.
Pada Jumat (5/5/2023), anggota Satreskrim Polres Probolinggo menerima informasi tentang keberadaan DH di Desa Petunjungan, Paiton, Kabupaten Probolinggo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Keesokan harinya, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap DH di depan balai desa Petunjungan ketika sedang duduk-duduk.
Dari pengakuan DH, ia mengakui bahwa seseorang telah memintanya untuk membakar mobil milik korban dengan imbalan uang sebesar Rp 8.000.000.
"DH meminta bantuan kepada BU untuk melakukan pemantauan lokasi dan kemudian melibatkan M sebagai pelaku utama," jelas Kapolres Probolinggo.
Berdasarkan keterangan DH, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka BU di rumahnya di Desa Bucor Kulon, Pakuniran, serta tersangka M di Kelurahan Patokan, Kraksaan.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Syaiful Bahri mengucapkan terima kasih atas penangkapan para pelaku yang membakar mobilnya.
Ia memberikan kepercayaan kepada Kapolres Probolinggo untuk menangkap dalang di balik pembakaran ini.
"Terima kasih kepada pak Kapolres Probolinggo. Semoga pelaku lainnya dapat tertangkap agar tidak ada lagi kasus pembakaran mobil di Kabupaten Probolinggo maupun daerah lainnya," ucap Syaiful. ig/fat












