PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kabar bahwa yayasan dan lembaga keagamaan, serta pendidikan diizinkan mengelola usaha tambang, menuai tanggapan, termasuk dari Pondok Pesantren Badridduja yang berlokasi di Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Badridduja, M. Al Fatih, menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap aturan dan risiko yang menyertai bisnis pertambangan. Ia mempertanyakan apakah yayasan yang sudah ada dapat digunakan untuk kegiatan ini atau apakah harus mendirikan badan usaha baru, seperti CV atau PT.
“Kami masih menunggu kejelasan mengenai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak),” tuturnya saat dihubungi pada Rabu (5/2/2025).
Menurut Al Fatih, sektor tambang memiliki risiko yang tinggi, terutama terkait perizinan. Ia menjelaskan, izin tambang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pusat melalui proses yang rumit.
“Izin untuk pengambilan tanah urug tentu berbeda dengan izin untuk bahan tambang seperti batuan. Belum ada kepastian apakah usaha ini akan menguntungkan setelah regulasi diluncurkan,” tambahnya.
Al Fatih juga mengungkapkan bahwa potensi tambang di Probolinggo didominasi oleh bahan-bahan seperti andesit, trass, tanah uruk, dan sirtu (pasir batu). “Untuk tambang pasir, di Probolinggo saat ini tidak ada yang legal. Jika terdapat, kemungkinan besar itu beroperasi secara ilegal,” jelasnya.
Meski mengakui adanya ketertarikan dalam usaha tambang, Al Fatih menegaskan bahwa modal yang dibutuhkan sangat besar, terutama bagi mereka yang ingin terlibat dalam proyek strategis nasional (PSN).
“Jika ingin memperoleh keuntungan yang signifikan, diperlukan investasi yang besar atau keikutsertaan dalam PSN,” ungkapnya.
Dengan demikian, harapan untuk mewujudkan keterlibatan yayasan dalam usaha tambang akan bergantung pada kejelasan regulasi dan kesiapan modal yang dimiliki. ig/fa












