MALANG, BERITAKATA.id – Sejumlah 65 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Malang yang beragama Nasrani mendapat remisi Natal atau pengurangan masa hukuman pada Rabu (25/12/2024). Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap perilaku baik dan upaya warga binaan dalam memperbaiki diri.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, ada sejumlah 79 WBP beragama Nasrani. Namun, sejumlah 65 WBP diantaranya memenuhi syarat mendapat remisi.
Sejumlah 65 WBP tersebut mendapat RK I atau pengurangan masa pidana dan tidak ada yang mendapat RK II atau habis masa pidana (bebas). Rinciannya, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, remisi 1 bulan sebanyak 45 orang dan remisi 15 hari sebanyak 13 orang.
“Adanya remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada WBP khususnya yang beragama Nasrani untuk senantiasa terus berkembang dan memperbaiki diri,” kata Ketut Akbar usai menyerahkan remisi natal kepada WBP yang digelar di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang, Rabu (25/12/2024).
Sedangkan, 14 WBP lainnya belum memenuhi syarat mendapat remidi Natal karena seperti masih berstatus tanahan, menjalani kurungan pengganti denda, dan sudah waktunya bebas dimasa pengusulan remisi.
Lebih lanjut, Ketut Akbar menerangkan, bahwa remisi itu tidak hanya dimaknai sebagai hadiah natal saja. Melainkan, juga dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
“Adanya momen natal ini diharapkan ju dapat menjadi titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi,” katanya.
Sementara itu, di Lapas Perempuan Kelas II A Malang terdapat 28 WBP beragama Nasrani hal senada juga dirasakan oleh WBP beragama nasrani yang berhak mendapat remisi Natal.
Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih mengatakan, sebanyak 28 WBP yang menerima remisi, rinciannya 4 orang WBP mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 14 WBP mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan, dan 10 WBP mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari.
“Mereka yang mendapat remisi ini, rata-rata kasus pidananya adalah kriminal umum,” katanya.












