PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat dengan pendapat (RDP) di kantor DPRD, terkait realisasi penggunaan pemanfaatan yang bersumber dari dana hibah dan pengumpulan zakat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Kamis (3/5/2024).
DPRD menghadirkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Probolinggo, Bagian Kesra Setda Kota Probolinggo, Majelis Ulama Indonesia Kota Probolinggo, pengurus Nahdlatul Ulama Kota Probolinggo dan pengurus Muhammadiyah Kota Probolinggo.
Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Fernanda Zulkarnain memimpin langsung RDP itu.
Dewan mempertanyakan perihal pemotongan gaji ASN Pemkot Probolinggo sebesar 2,5 persen untuk zakat profesi.
Anggota Komisi I, Sibro Malisi mempertanyakan terkait pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen tiap bulannya itu.
Pasalnya, cukup banyak ASN yang merasa diberatkan dengan pemotongan itu karena Baznas kurang cermat dalam melakukan pemungutan zakat. Pemungutan juga dipukul rata 2,5 persen.
“Potongan 2,5 persen ini dari mana? Tahu apa tidak yang bersangkutan ini kalau gajinya dipotong 2,5 persen untuk keperluan zakat profesi?" tanya Sibro.
Sibro juga mempermasalahkan soal pemotongan gaji untuk zakat yang dilakukan tanpa sepengetahuan ASN.
"Juga peruntukannya untuk apa saja? Saya harap tetap dikembalikan kepada aturan. Jangan sampai ada penyalahgunaan atau bahkan sampai digunakan untuk kepentingan politik. Saya juga menyarankan agar dewan juga dilibatkan dalam pembahasan zakat oleh Baznas nanti," kata Sibro.
Selain itu, dewan juga meminta agar pemotongan gaji 2,5 persen ini dikaji kembali. Jika perlu, juga melibatkan dewan.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Probolinggo Hakimuddin menjelaskan pemotongan tersebut berdasar Perwali Nomor 237/2019 tentang Pengumpulan Zakat Profesi atau Zakat Pendapatan Bagi ASN.
Bagi ASN yang gajinya tidak dipotong untuk zakat profesi, hanya diharuskan membayar infak.
Menurutnya, secara syariat agama, zakat profesi harus dikeluarkan bagi mereka yang memiliki pendapatan minimal setara dengan 85 gram emas.
"Sementara, jika dirupiahkan, nilainya memang flukfuatif. Tergantung nilai emas per gram saat itu. Selain itu, hannya ASN yang membuat atau menandatangani surat pernyataan sanggup membayar zakat profesi yang gajinya dipotong 2,5 persen. Kalau yang tidak pernah membuat surat pernyataan sanggup, dipersilahkan mengecek apakah dipotong atau tidak,” paparnya. ig/fat/fa












