Hari Pertama Kerja, Pj Bupati Ugas Akan Beri Sanksi Tegas ASN Absen Tanpa Keterangan

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi telah usai. Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang absen tanpa keterangan. 

Diketahui, ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sudah mulai masuk bekerja per Selasa (16/4/2024). 

Selain itu, jam kerja normal juga sudah diberlakukan kembali. 

"Pegawai yang melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ugas dalam rilis, Senin (15/4/2024) malam.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo tanggal 28 Maret 2024 Nomor: 800.1.6.2/162/426.202/2024 tentang Jadwal Aktif Masuk Kerja Setelah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Probolinggo. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *