PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, Jawa Timur, berikhtiar memajukan pendidikan tanpa korupsi.
Bukti kongkritnya, Disdikdbud bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK).
Sebagai langkah penguatan, Disdikbud memberikan sosialiasi dan menggelar diskusi termasuk kendala-kendala dalam BOS, bersama MPAK di kantor Disdikbud, Rabu (20/12/2023) dan Kamis (21/12/2023).
Kegiatan tersebut diwarnai pengarahan oleh Mugi Sugiarto, Rochdiasih dan tim, serta Perwakilan BPKP Jatim.
Hadir pula Inspektur Kota Probolinggo, pejabat di lingkungan Disdikbud, kepala sekolah, bendahara BOS dan Bosda, komite sekolah jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Siti Romlah menegaskan, pihaknya ingin pendidikan di Kota Probolinggo maju dengan komitmen kuat anti korupsi.
"Kami berkomitmen mendidik tanpa korupsi di Kota Probolinggo, melalui pembentukan MPAK Bersama BPKP. Langkah ini sebagai pengendalian dan pengawasan pengelolaan dana BOS dan Bosda," tegas Romlah.
Romlah berharap, dari kegiatan itu terbangun komitmen untuk mendidik dan memajukan pendidikan di Kota Probolinggo tanpa korupsi, baik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta satuan pendidikan.
"MPAK dibentuk untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang korupsi dan anti korupsi. Serta membangun kepedulian agar masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas Romlah.
Dalam sosialisasi itu, anggota dan pengurus MPAK mendapatkan materi tentang pengetahuan dasar korupsi dan anti korupsi, kasus-kasus tindak pidana korupsi di OPD Jawa Timur, serta pengertian tindak pidana korupsi.
Lalu 7 jenis korupsi menurut Undang-Undang Tipikor, 30 bentuk tindak pidana korupsi, 30 delik tindak pidana korupsi, serta perbedaan gratifikasi, uang pelicin, pemerasan, pungli dan suap.
MPAK juga dibekali pengetahuan tentang gratifikasi, termasuk tiga aspek penyebab korupsi. ig/**/fa












