Dinas PMD Tekankan Kodefikasi Aset Desa dalam Bimtek

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan aset desa di 11 kecamatan.

Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Pemerintahan dan Kasi Pemerintahan Desa dari setiap kecamatan, mencakup Bantaran, Kuripan, Sumber, Leces, Wonomerto, Lumbang, Sukapura, Sumberasih, Tiris, Krucil, dan Gading.

Bimtek ini dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu Balai Desa Tempuran Kecamatan Bantaran, Kantor Kecamatan Wonomerto, dan Kantor Kecamatan Gading.

Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Ofie Agustin, menyampaikan bahwa aset desa mencakup berbagai jenis, seperti kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), hibah, sumbangan, perjanjian, dan hasil kerja sama desa.

"Kepala desa memiliki kewajiban dan kekuasaan dalam pengelolaan aset desa, termasuk menetapkan kebijakan, pembantu pengelola, dan penggunaan aset desa. Penatausahaan aset desa melibatkan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Ofie.

Pada kesempatan tersebut, Ofie menjelaskan tentang pentingnya kodefikasi aset desa sebagai langkah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan serta penggunaan barang.

Ofie menegaskan tentang kodefikasi aset desa yang merupakan pemberian nama atau kode barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Desa yang dinyatakan dalam bentuk angka (numeric) sebagai suatu entitas dengan tujuan adalah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna.

“Kodefikasi aset desa terdiri dari kode barang, kode lokasi barang, kode register,” ujarnya.

Tujuannya adalah menciptakan kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset desa sesuai mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

"Proses penghapusan aset desa dilakukan melalui permohonan persetujuan kepada Bupati, berita acara yang ditetapkan oleh kepala desa, dan penghapusan aset sesuai kriteria/tujuan penghapusan. Selanjutnya, aset desa dihapus dari daftar inventaris aset milik desa," tambah Ofie. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *