MALANG, BERITAKATA.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap ratusan kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada tanggal 10 hingga 21 Oktober 2026. Operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan senjata api ilegal, hingga kejahatan meresahkan lainnya ini, jajaran Polres Malang.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri menyampaikan, bahwa pihaknya bersama polsek jajaran dapat mengungkap sebanyak 273 kasus dan menetapkan 129 tersangka. Jumlah pengungkapan tersebut jauh melampaui target awal yang hanya ditetapkan sebanyak 10 kasus.
“Adapun Operasi Sikat Semeru 2026 ini terlaksana sejak tanggal 10 sampai dengan 21 Oktober 2026. Adapun fokus dari operasi ini adalah terhadap kejahatan curas, curat, curanmor, termasuk juga kepemilikan senjata api, dan kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat lainnya,” ujar AKBP Rulian Syauri di Mapolres Malang pada Senin (26/10/2026).
Ia menyampaikan, hasil operasi tersebut menempatkan Polres Malang beserta seluruh polsek jajaran sebagai instansi kepolisian dengan hasil pengungkapan terbanyak di tingkat Polda Jawa Timur. Berbagai modus operandi kejahatan dapat diidentifikasi oleh pihak kepolisian, mulai dari pencurian tabung gas elpiji, pencurian beberapa burung peliharaan, perusakan kunci rumah, hingga penargetan sasaran di kos-kosan, kontrakan, toko, dan gudang hasil panen.
Sementara itu, untuk kasus curanmor, para pelaku rata-rata merusak gembok menggunakan kunci palsu atau memanfaatkan kelengahan rekan kerja korban yang sebagian di antaranya sudah saling mengenal.
AKBP Rulian Syauri menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran reskrim, polsek, serta partisipasi aktif masyarakat Kabupaten Malang dalam memberikan informasi yang mendukung pengungkapan ratusan kasus kejahatan tersebut. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang.
“Rekan-rekan sekalian, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Satreskrim dan Polsek beserta seluruh masyarakat Kabupaten Malang, berkat kerjasama, kerja keras, dan informasi yang disumbangkan dari masyarakat, Polres Malang berhasil melakukan penegakan hukum terhadap beberapa kejahatan bahkan puluhan bahkan ratusan kejahatan yang ada di Kabupaten Malang,” kata Kapolres Malang.
Polres Malang juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan layanan call center 110 yang siap siaga selama 24 jam untuk melaporkan segala bentuk potensi kejahatan, sebagai bentuk implementasi program kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan rumah dan keluarga secara bersama-sama.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan lebih rinci bahwa dari total 273 kasus yang diungkap, sebagian besar atau sekitar 63 persen didominasi oleh curat yang utamanya terjadi di wilayah Malang Selatan. Wilayah tersebut meliputi kecamatan seperti Gondanglegi, Turen, serta kecamatan yang memiliki garis pantai selatan meliputi Donomulyo, Gedangan, Bantur, Sumbermanjing Wetan, Ampelgading, dan Dampit.
Rata-rata kasus curat tersebut terjadi pada malam hari dengan menyasar rumah atau kos-kosan serta pekarangan warga.
“Secara total, pihak kepolisian mengungkap 273 kasus dengan jumlah 129 tersangka. Berdasarkan hasil akhir operasi, Polres Malang mendapatkan pengungkapan atau jumlah kasus terbanyak di jajaran Polda Jawa Timur. Dari ratusan kasus yang diungkap, terbanyak terjadi di wilayah Malang Selatan, atau jika dibagi per rayon yaitu di daerah Gondanglegi, Turen, serta di kecamatan yang memiliki pantai selatan seperti Donomulyo, Gedangan, Bantur, Sumbermanjing, Ampelgading, dan Dampit,” ungkap AKP Hafiz Prasetia Akbar.
Selain kasus pencurian konvensional, kepolisian juga membongkar modus operandi baru yang melibatkan penipuan oleh pelaku berinisial WDI asal Kepanjen. Tersangka memanfaatkan hubungan pertemanan yang telah terjalin selama beberapa tahun untuk meminjam kendaraan korban dengan alasan nongkrong atau membantu memperbaiki motor, namun kemudian kendaraan tersebut justru dibawa kabur dan dijual.
Di samping itu, operasi kali ini juga mencatatkan pengungkapan kasus perburuan satwa liar yang dilindungi berupa landak Jawa atau landak hutan di wilayah Sumbermanjing Wetan. Dua tersangka diringkus karena kedapatan berburu satwa dilindungi menggunakan senjata angin berpeluru gotri.
“Menangkap pelaku perburuan satwa liar atau satwa yang dilindungi. Tempat kejadian perkara berada di Sumbermanjing Wetan, di mana tersangka berinisial WP dan PW menggunakan senjata airsoft gun, berisi peluru gotri untuk berburu landak hutan atau landak Jawa, dan ditemukan senjata lain berupa golok,” terang AKP Hafiz Prasetia Akbar.
Kasus lain yang menjadi sorotan adalah penangkapan tersangka berinisial J, warga Blitar, yang bertindak sebagai otak atau mastermind dalam kasus curas dan curat di delapan tempat kejadian perkara berbeda, meliputi Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 80 juta rupiah.
Tersangka J sebelumnya merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari kasus perampokan bersenjata di Kalipare pada Desember 2024 silam, di mana korban wanita sempat diancam dan dilakban oleh para pelaku. Polisi juga mengamankan dua tersangka perempuan yang terlibat dalam kasus pencurian di suatu pertokoan.
Atas perbuatannya, para tersangka hasil Operasi Sikat Semeru 2026 tersebut dijerat dengan pasal berlapis sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan. Tersangka curat dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pelaku curanmor juga dikenakan pasal serupa karena menggunakan kunci palsu dan merusak anak kunci. Sementara itu, pelaku curas dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta kasus penyalahgunaan senjata tajam dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












