Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Toko dan Bus

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang menghentikan bus yang memuat rokok ilegal jenis SKM tanpa pita cukai dalam jumlah besar.

MALANG, BERITAKATA.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui dua operasi terpisah di wilayah Kabupaten Malang pada Kamis (15/10/2026). Penindakan ini menyasar tingkat penjualan eceran di toko-toko serta jalur distribusi transportasi darat guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Dalam upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di tingkat grosir dan eceran, Bea Cukai Malang menggelar operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Penyisiran difokuskan di Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Turen.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati tiga toko yang menyimpan dan memperjualbelikan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai resmi. Total barang bukti yang disita dari tiga titik tersebut mencapai 665 bungkus atau setara dengan 13.300 batang.

Kepala KPPBC TMC Malang, Johan Pandores menjelaskan, bahwa seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Operasi gabungan ini merupakan wujud komitmen nyata kami bersama Pemkab Malang dalam menekan peredaran rokok ilegal di tingkat penjualan langsung. Dari penyisiran di Bululawang dan Turen, kami mengamankan 665 bungkus rokok tanpa pita cukai dari tiga toko berbeda,” ujar Johan Pandores pada Senin (19/10/2026).

Adapun rincian penindakan di tiga toko tersebut meliputi toko di Dusun Sukorejo, Kasembon, Kecamatan Bululawang dengan 371 bungkus atau 7.420 batang, toko di Jalan Jamuran Bakalan, Kecamatan Bululawang dengan 232 bungkus atau 4.640 batang, dan toko di Dusun Jatirenggo Talok, Kecamatan Turen dengan 62 bungkus atau 1.240 batang.

Dari penindakan di sektor ritel ini, nilai barang diperkirakan mencapai Rp19.889.700 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10.005.320. Selain menyasar kios dan toko, pengawasan ketat juga dilakukan pada jalur distribusi transportasi. Tim patroli darat Bea Cukai Malang melaksanakan pengawasan rutin di wilayah Kecamatan Singosari dan Kecamatan Lawang pada hari yang sama.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengejaran, penghentian, serta pemeriksaan terhadap sebuah bus angkutan umum PO Tividi yang melintas di Jalan Raya Gempol–Malang, Kecamatan Lawang. Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa bus tersebut memuat rokok ilegal jenis SKM tanpa pita cukai dalam jumlah besar.

Johan Pandores mengungkapkan bahwa modus pengiriman melalui moda transportasi darat terus diantisipasi oleh jajarannya untuk mempersempit ruang gerak distribusi barang ilegal.

“Pengawasan tidak hanya berhenti di toko, tetapi juga menyasar jalur distribusi logistik. Petugas kami menghentikan sebuah bus di wilayah Lawang dan menemukan muatan rokok ilegal sebanyak 10.880 bungkus atau 217.600 batang tanpa pita cukai,” kata Johan.

Total barang bukti yang diamankan dari bus tersebut memiliki estimasi nilai barang sebesar Rp323.776.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp162.713.600.

Secara keseluruhan, akumulasi dari operasi gabungan dan patroli darat pada Kamis (15/10) berhasil mengamankan 11.545 bungkus atau 230.900 batang rokok ilegal. Total nilai barang dari seluruh penindakan tersebut mencapai Rp343.665.700 dengan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp172.718.920. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Johan Pandores menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan demi menjaga stabilitas pasar dan melindungi hak-hak pelaku usaha yang taat aturan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar patuh terhadap ketentuan di bidang cukai. Dukungan aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib dan mendukung persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *