MALANG, BERITAKATA.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang memastikan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum diterapkan di wilayah Malang Raya. Hingga saat ini, sistem layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit masih menggunakan skema reguler, yakni Kelas 1, 2, dan 3.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa rumah sakit yang tersebar di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, maupun Kota Batu belum diwajibkan untuk menerapkan sistem KRIS.
“Sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan belum mengimplementasikan KRIS (untuk wilayah Malang Raya), masih kebijakan tiga kelas, yakni kelas 1, 2, dan 3,” ujar Hernina pada Kamis (1/10/2026).
Hernina menjelaskan, belum diterapkannya kebijakan ini dikarenakan pemerintah pusat masih dalam tahap melakukan uji coba reformasi kebijakan Program JKN. Fokus reformasi ini tidak hanya pada KRIS, tetapi juga mencakup Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) dan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).
Saat ini, pemerintah menetapkan empat daerah sebagai lokus uji coba nasional kebijakan tersebut, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
“KRIS masih uji coba di Tulungagung (dan tiga daerah lainnya),” jelasnya.
Lebih lanjut, reformasi kebijakan JKN ini dirancang untuk menyempurnakan alur pelayanan kesehatan dari tingkat dasar hingga lanjutan. Dalam penerapan RBKP, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas akan memiliki peran penting dalam menentukan rujukan. Rujukan ini nantinya diputuskan secara spesifik berdasarkan kemampuan pelayanan yang tersedia di rumah sakit tujuan dan kebutuhan medis pasien.
Sementara itu, penerapan KRIS akan mengatur dan menyamaratakan layanan rawat inap berdasarkan standar fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun iDRG akan difungsikan dalam pengembangan sistem tarif pelayanan kesehatan. Sistem ini bekerja dengan mengelompokkan kasus berdasarkan karakteristik penyakit masyarakat Indonesia dan kompetensi masing-masing rumah sakit.
Meski belum diwajibkan secara resmi di Malang Raya, Hernina menyampaikan bahwa sejumlah rumah sakit di daerah ini telah diimbau untuk mulai mempersiapkan diri. Beberapa fasilitas kesehatan bahkan sudah mengambil langkah penyesuaian.
“Ada yang sudah berusaha untuk memenuhi (kriteria KRIS),” ungkap Hernina.
Terkait data terperinci mengenai jumlah maupun nama-nama rumah sakit di Malang Raya yang infrastrukturnya sudah memenuhi kriteria KRIS atau yang masih memiliki kekurangan, Hernina mengatakan pendataan tersebut bukan wewenang pihaknya.
“Kalau data RS yang sudah atau belum, mungkin Dinkes (Dinas Kesehatan) yang punya datanya, Mas,” pungkasnya. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












