Fraksi DPRD Kota Malang Soroti Ketergantungan Dana Transfer dan Lonjakan SiLPA dalam P-APBD 2026

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (2/9/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Beberapa fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara kompak menyoroti persoalan kemandirian fiskal dan tingginya penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk menutup defisit belanja. Diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (2/9/2026).

Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Lea Mahdarina, menyoroti komposisi target Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp2,326 triliun. Komposisi ini masih didominasi oleh Pendapatan Transfer sebesar 52,82 persen (Rp1,228 triliun), sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi 47,1 persen (Rp1,095 triliun).

“Artinya, sebagai kota metropolitan sekunder di Jawa Timur, postur ini menunjukkan Kota Malang belum mencapai kemandirian fiskal penuh. Ketergantungan pada transfer pusat/provinsi membuat APBD rentan terhadap kebijakan penyesuaian fiskal nasional,” tegas Lea Mahdarina pada Rabu (2/9/2026).

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti total belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp2,629 triliun, yang memicu defisit murni sebesar Rp303,52 miliar. Defisit tersebut ditutup 100 persen dari SiLPA Tahun Anggaran 2025. Fraksi PDIP juga mengkritik disparitas alokasi belanja, di mana belanja operasi mendominasi sebesar 93,48 persen atau Rp2,458 triliun, sedangkan belanja modal hanya dianggarkan sebesar 6,21 persen atau Rp163,32 miliar.

Pandangan senada juga disampaikan oleh Perwakilan Fraksi Partai Golkar, Sri Mulyana. Ia mempertanyakan dasar penetapan kenaikan target PAD yang hanya sebesar 3,08 persen. Pihaknya menanyakan apakah angka tersebut benar-benar mencerminkan potensi riil PAD, atau target yang sengaja dibuat konservatif karena Pemerintah Kota belum maksimal melakukan intensifikasi sumber PAD.

Terkait melonjaknya penggunaan SiLPA untuk menutup defisit, Sri Mulyana meminta penjelasan komprehensif dari Pemerintah Kota Malang.

“Apakah penggunaan SILPA yang malah ditingkatkan sampai sebesar Rp303,524 miliar untuk menutup defisit ini merupakan strategi fiskal yang sehat, atau justru menunjukkan bahwa struktur APBD Kota Malang belum mampu membiayai belanjanya dari pendapatan tahun berjalan?” ujar Sri Mulyana mengutip pertanyaan fraksinya.

Ia juga menegaskan komitmen Fraksi Golkar dalam mengawal penyusunan P-APBD 2026 ini.

“Anggaran bukan sekadar angka, tetapi amanah rakyat yang harus diwujudkan menjadi kerja nyata,” tambahnya.

Sementara itu, Perwakilan Fraksi PKS, Indra Permana, mengingatkan Pemerintah Kota Malang agar menyusun kebijakan belanja secara hati-hati (prudent) karena struktur pendapatan yang masih sangat bergantung pada pusat.

“Fraksi PKS menilai APBD Kota Malang masih didominasi oleh pendapatan transfer sehingga setiap kebijakan belanja perlu disusun secara prudent dengan mempertimbangkan bahwa struktur pendapatan daerah masih sangat bergantung pada realisasi pendapatan transfer,” kata Indra Permana.

Lebih lanjut, Fraksi PKS menyoroti postur belanja pegawai yang meningkat menjadi Rp1,125 triliun, atau setara dengan 42,82 persen dari total belanja daerah. Indra menegaskan bahwa angka ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ia menanyakan upaya Pemkot Malang untuk menyesuaikan aturan tersebut. Menurutnya, pilihannya hanya dua yakni meningkatkan PAD secara signifikan atau menekan belanja pegawai.

“Hal ini bertentangan Undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD dengan batas waktu penyesuaian hingga tahun 2027,” pungkasnya. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *