Tinjau Kelurahan Purwodadi, Wali Kota Malang Pastikan Progres Program RT Berkelas Tembus 80 Persen

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (tengah sedang setengah jongkok), meninjau langsung progres pelaksanaan program RT Berkelas di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, pada Senin (24/8/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meninjau langsung progres pelaksanaan program RT Berkelas di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, pada Senin (24/8/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan realisasi program pembangunan di tingkat rukun tetangga (RT) tersebut berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan warga.

Program RT Berkelas merupakan inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mempercepat pemerataan pembangunan fisik dan non-fisik langsung di tingkat paling bawah. Melalui program ini, warga di setiap RT diberi kewenangan untuk merencanakan dan merealisasikan sendiri usulan mereka, tanpa harus melewati antrean panjang melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) atau Pokok Pikiran (Pokir) dewan.

Dalam kunjungannya di Kelurahan Purwodadi, Wahyu menilai tahapan program telah berjalan sesuai ketentuan.

“Mulai dari rembuk RT, fasilitasi dari RW agar antar-RT tidak tumpang tindih, hingga sosialisasi dari pihak kelurahan dan kecamatan sudah dilakukan. Ini agar usulan sesuai dengan keinginan warga saat rembuk RT,” jelas Wahyu pada Senin (24/8/2026).

Di lokasi tersebut, warga setempat bersepakat memprioritaskan pembangunan infrastruktur, seperti pemasangan paving, perbaikan saluran drainase, hingga pengadaan tong sampah. Untuk memastikan tepat sasaran, Wahyu tidak hanya berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan, tetapi juga langsung turun berdialog dengan warga setempat guna melihat respon mereka.

“Kalau saya tanya Pak RT, Pak RW, atau Pak Lurah, mereka yang bekerja. Tapi tadi saya jalan, saya lihat ada warga yang sedang duduk, saya datangi dan saya ingin melihat respon langsung. Dan tidak diduga, sambutannya luar biasa,” ungkapnya.

Wahyu menambahkan, dampak positif dari program ini langsung dirasakan oleh masyarakat. Lingkungan perkampungan menjadi lebih bersih, tidak banjir, terbebas dari genangan lumpur, dan tidak kumuh. Pengadaan tong sampah juga efektif mencegah sampah berserakan.

Wahyu menyoroti keunggulan program RT Berkelas yang mampu menjangkau percepatan infrastruktur hingga ke gang-gang kecil perkampungan.

“Ini memang keinginan dari warga yang mungkin, apabila kita melalui Musrenbang ataupun Pokir, bisa jadi tidak akan bisa terpenuhi saat ini melainkan harus menunggu, dan tidak ada kepastian kapan terealisasi. Tapi melalui program ini dari RT, oleh RT, dan untuk RT sudah bisa terfasilitasi dengan baik,” tegasnya.

Ke depan, Wahyu meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Malang untuk aktif turun tangan mendampingi pelaksanaan RT Berkelas. Untuk proyek fisik, OPD terkait diminta memantau langsung standar kualitas bangunan, seperti instalasi bak kontrol. Sedangkan untuk usulan non fisik, RT/RW dapat bersinergi dengan dinas teknis terkait, misalnya Diskopindag untuk pelatihan UMKM atau Dinas Kesehatan untuk edukasi dan penanganan masalah kesehatan warga.

Terkait capaian keseluruhan di Kota Malang, Wahyu menyebut realisasi program RT Berkelas saat ini telah menyentuh angka sekitar 80 persen. Mengingat proses pengerjaan dilakukan dengan termin, maka progres di setiap wilayah bervariasi.

“Rata-rata semua dalam proses. Ada yang sudah 100 persen, ada yang 40 persen. Tapi secara keseluruhan, kurang lebih 80 persen itu sudah menyelesaikan hal-hal pengadaan RT Berkelas sesuai dengan keinginan mereka,” paparnya.

Sementara itu, sisa 20 persen usulan yang belum terealisasi akan segera diakomodasi oleh Pemkot Malang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Hal ini dikarenakan usulan tersebut sebelumnya belum tercantum dalam kamus usulan awal.

“Sisanya yang 20 persen itu adalah mereka yang mengajukan hal yang belum terfasilitasi di kamus usulan, dan itu tidak akan hilang. Nanti bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan. Contohnya seperti pengadaan kursi dan meja, karena sebelumnya belum ada tempat penyimpanannya. Apabila sudah ada tempatnya, mereka tetap bisa mengajukan di APBD Perubahan,” pungkas Wahyu. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *