MALANG, BERITAKATA.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Malang. Polisi menyita 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, dan 45,26 gram sabu dari seorang tersangka berinisial Y.A.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Berdasarkan temuan tersebut, polisi menggeledah rumah kontrakan tersangka YA di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dalam dua tahap.
Pada penggeledahan tahap pertama, Selasa (11/8/2026), polisi menyita 45,26 gram sabu, 101 butir ekstasi (terdiri dari 84 butir warna cokelat dan 17 butir warna oranye), serta 111.000 butir pil LL. Tersangka menyimpan ratusan ribu pil LL tersebut di dalam 111 botol yang dikemas ke dalam tiga kardus terpisah.
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, dan satu unit ponsel merek Oppo. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap YA untuk menelusuri sisa barang bukti lainnya.
“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” jelas Hendro pada Kamis (20/8/2026).
Berbekal informasi tersebut, polisi kembali menggeledah rumah kontrakan tersangka pada Senin (17/8/2026). Pada penggeledahan kedua ini, polisi menemukan 1.360 butir ekstasi seberat 597,16 gram yang disembunyikan di dalam sebuah boneka untuk mengelabui petugas. Ekstasi tersebut terdiri dari 580 butir warna oranye dan 780 butir warna cokelat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka YA diduga kuat berperan sebagai penyimpan barang untuk diedarkan. Hendro menyebut, seluruh barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial EN. Saat ini, polisi telah menetapkan EN ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah memburunya.
Hendro mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap jaringan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI. Kepolisian fokus pada perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” kata Hendro.
Saat ini, kepolisian tengah menyelesaikan administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Tersangka YA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” tegasnya. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












