DPRD Setujui KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Defisit Anggaran Naik 267%

Banggar membacakan laporan kegiatan pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2026.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran dan nota persetujuan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026, Kamis (20/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD. Dari eksekutif hadir Bupati Probolinggo bersama para kepala OPD.

Laporan Banggar dibacakan Ketua Fraksi PDIP yang juga anggota Banggar, H. Khairul Anam. Dalam laporannya, Anam menyebut terjadi penurunan signifikan pada sisi pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2026.

Pendapatan daerah semula direncanakan Rp2.490.458.289.928,00 turun menjadi Rp2.347.459.021.570,01. Penurunannya mencapai Rp142.999.268.357,99 atau 5,74%.

Sementara belanja daerah turun tipis dari Rp2.542.458.289.928,00 menjadi Rp2.538.473.569.422,43, atau turun Rp3.984.720.505,57 setara 0,16%.

“Akibatnya, defisit anggaran melonjak. Sebelum perubahan defisit ditetapkan Rp52 miliar. Setelah perubahan naik menjadi Rp191.014.547.852,42. Kenaikannya Rp139.014.547.852,42 atau 267,34%,” kata Anam.

Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan dinaikkan dari Rp72 miliar menjadi Rp191.014.547.852,42, naik Rp119.014.547.852,42 atau 165,30%. Sementara pengeluaran pembiayaan dihapus dari Rp20 miliar menjadi Rp0.

“Dengan demikian perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 menunjukkan bahwa pendapatan daerah mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar Rp142,999 miliar, sedangkan belanja daerah relatif mengalami penurunan sebesar Rp3,985 miliar. Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran meningkat sebesar Rp139,015 miliar yang selanjutnya ditutup melalui peningkatan penerimaan pembiayaan, khususnya dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya,” ujar Anam.

Dalam kesimpulan, Banggar menyatakan sistematika penyusunan dan teknik penulisan dokumen Perubahan KUA-PPAS 2026 telah memenuhi ketentuan. Koreksi dan penyempurnaan juga telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, penguatan tata kelola dokumen dan akuntabilitas penganggaran. Pemerintah daerah diminta memperkuat pemeriksaan internal agar kesalahan pencantuman angka tidak terulang, serta menyajikan data keuangan dengan format konsisten di RKPD, KUA-PPAS, APBD, dan dokumen turunannya.

Kedua, optimalisasi pendapatan daerah. Eksekutif diminta proaktif mengawal dana transfer pusat termasuk DBH, menyampaikan rincian DAU, DBH, DBHCHT secara tertulis, dan mempercepat penguatan PAD melalui optimalisasi Bapenda, aset daerah, dan sumber pendapatan baru.

Ketiga, peningkatan kualitas perencanaan. Setiap usulan penambahan anggaran wajib memuat dasar kebutuhan, lokasi, sasaran, target output-outcome, dan keterkaitannya dengan IKU, visi-misi kepala daerah, serta tema pembangunan 2026. Program dalam perubahan APBD juga harus difokuskan untuk menutup kesenjangan capaian pembangunan berdasarkan evaluasi LKPJ 2025. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *