Motif Cemburu, Mahasiswa di Kota Malang Tewas Ditusuk Teman

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo (tengah)

MALANG, BERITAKATA.id – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Mappi, Papua Selatan berinisial AVG (25) tewas akibat luka tusuk yang dilakukan oleh rekannya sendiri berinisial SK (26). Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah asrama mahasiswa putra di kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, tindak pidana pembunuhan ini dipicu oleh masalah asmara.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku dan korban meminum minuman keras jenis arak secara bersama-sama di dalam kamar asrama pada Selasa (18/8/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Pada saat itu, belum ada perselisihan di antara keduanya.

Situasi mulai memanas pada pukul 14.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi berinisial RYS yang berada di lokasi, pelaku tiba-tiba mengungkit masalah pribadi dan menuduh korban sering menggoda kekasihnya.

“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang diklaim pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam di luar kamar,” ungkap Kompol Rahmad Aji, Rabu (19/8/2026).

Perkelahian dengan tangan kosong tersebut rupanya tidak membuat pelaku puas. SK kemudian masuk kembali ke dalam kamarnya dan mengambil sebilah pisau kupas. Pelaku langsung mendatangi AVG dan secara tiba-tiba menusukkan pisau tersebut ke arah bahu kanan korban. Luka fatal akibat tusukan tersebut membuat korban kehilangan nyawanya.

Menerima laporan adanya tindak penganiayaan berujung kematian, Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mengetahui kedatangan pihak berwajib, tersangka SK nekat kabur meninggalkan area asrama.

Pihak kepolisian langsung merespon dengan melakukan pengejaran. Kurang dari satu jam, pelarian pelaku berhasil dihentikan.

“Begitu mendapat informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim langsung melakukan pengejaran dan kami berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha, Blimbing,” kata Kompol Aji.

Saat ini, tersangka SK beserta barang bukti utama berupa sebilah pisau kupas telah dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota. Saat ini, kami masih terus melakukan proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kronologi, motif secara utuh, serta melengkapi alat bukti,” pungkasnya. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *