Polresta Malang Kota Amankan 39 Tersangka Narkoba dan Sita Barang Bukti Skala Besar

Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam kurun waktu 1 April hingga 6 Mei 2026.

MALANG, BERITAKATA.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam kurun waktu 1 April hingga 6 Mei 2026. Dari serangkaian operasi tersebut, petugas menangkap total 39 tersangka serta menyita barang bukti dalam jumlah signifikan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, memerinci barang bukti yang berhasil disita meliputi 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75.000 butir pil LL, tiga butir ekstasi, serta 1.500 botol miras jenis arak bali.

Dari 32 kasus yang diungkap, pihak kepolisian menerapkan pendekatan berbeda terhadap para tersangka berdasarkan peran mereka. Sebanyak 15 kasus yang melibatkan 20 tersangka diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Yang terbukti sebagai pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi,” ujar Kombes Putu Kholis dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026).

Sementara itu, tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum karena diidentifikasi sebagai bagian dari jaringan pengedar dan kurir. Putu Kholis menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini berdampak langsung pada keamanan wilayah.

“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” imbuhnya.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan pria berinisial AN (37) di wilayah Junrejo, Kota Batu. Dari tangan AN, polisi menyita total 1,478 kilogram sabu yang terdiri dari satu paket besar seberat 1.018 gram dan 10 paket siap edar seberat 460,28 gram.

AN diduga merupakan kurir jaringan lintas wilayah yang dikendalikan oleh pelaku berinisial BT (kini berstatus DPO). Berdasarkan pemeriksaan, AN sudah empat kali menerima pasokan sabu untuk diedarkan dengan metode ranjau.

“Pelaku memakai sistem tempel di mana setiap transaksi tidak bertemu langsung. Narkoba ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan,” jelas Putu Kholis.

Selain sabu, polisi juga menangkap tersangka berinisial DR (40) di Kedungkandang. Petugas mengamankan 7,2 kilogram ganja, 53.000 butir pil LL, serta beberapa paket sabu. DR berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang bagi jaringan di atasnya.

Polresta Malang Kota juga menggagalkan peredaran 1.500 botol miras tanpa merek di kawasan Sawojajar. Miras yang diangkut menggunakan truk tersebut dikemudikan oleh tersangka PS (33). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pinggir jalan.

Kombes Putu Kholis menekankan pentingnya peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.

“Setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran narkoba dan miras. Awalnya dari temuan warga soal bungkusan mencurigakan di perumahan, kami kembangkan hingga ke titik-titik di Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menambahkan bahwa pihaknya fokus memutus rantai peredaran yang menggunakan sistem jaringan terputus.

“Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegas Daky.

Berdasarkan volume barang bukti yang disita, kepolisian mengalkulasi telah menyelamatkan lebih dari 31.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang. Rincian penyelamatan tersebut meliputi Ganja 2.994 jiwa, Sabu 8.369 jiwa, Pil LL 18.750 jiwa, dan Miras Ilegal 1.500 jiwa.

Para tersangka pengedar dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku peredaran dalam jumlah besar adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *